- PSI mendukung wacana Presiden Jokowi mengenai revisi Undang-Undang KPK pasca revisi tahun 2019.
- PSI menegaskan bahwa revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR RI, bukan inisiatif Presiden.
- Faktanya, lima partai pengusul revisi UU KPK 2019 kini mengkritik pernyataan Presiden Jokowi.
Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespon positif soal wacana Presiden ke-7, Joko Widodo yang ingin kembali merubah undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan revisi pada 2019 silam.
PSI juga memiliki keyakinan, jika saat itu UU KPK bisa direvisi karena inisiatif DPR RI, bukanlah kehendak Jokowi selaku Kepala Negara.
Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan bahwa pernyataan tersebut harus dibaca secara utuh dan berdasarkan fakta proses legislasi saat itu.
“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” kata Ariyo, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (19/2/2026)
Berdasarkan catatan proses legislasi, lanjut Ariyo, pengusul revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR, dengan lima partai pengusul yakni PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.
PSI menilai, menjadi tidak proporsional ketika hari ini ada pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi, sementara pada saat proses revisi berlangsung, justru partai-partai tersebut menjadi pengusul resmi perubahan UU KPK.
“Dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi terkait dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” ujar Ariyo.
Saat itu, lanjut Ariyo, Jokowi diklaim sempat mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi banyak catatan dan usulan perbaikan terhadap draf yang disampaikan DPR.
Namun secara konstitusional, keputusan akhir berada pada DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.
Baca Juga: Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
Selain itu, meskipun Presiden tidak menandatangani UU tersebut, secara konstitusi undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.
“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” tegasnya.
PSI menilai bahwa pernyataan Jokowi justru menunjukkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Dalam demokrasi yang sehat, revisi undang-undang adalah bagian dari proses penyempurnaan, bukan tabu politik.
“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” ujarnya.
PSI tetap konsisten mendukung penguatan KPK dan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.
“Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana: apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri,” tandas Ariyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi