- Aria Bima (PDIP) menyatakan Presiden Jokowi tetap memiliki tanggung jawab konstitusional atas UU KPK 2019 meskipun sebagai pribadi sudah selesai.
- Jokowi sebelumnya menyebut revisi UU KPK 2019 adalah inisiatif murni DPR dan dirinya tidak pernah menandatangani undang-undang tersebut.
- Aria Bima mendorong revisi RUU KPK ke depan harus lebih progresif, mencakup pengawasan kebocoran SDA bernilai triliunan rupiah.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, memberikan komentar menohok terkait pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 merupakan murni inisiatif DPR.
Aria Bima menegaskan, bahwa seorang kepala negara tidak bisa begitu saja lepas tangan dari kebijakan yang lahir di masa kepemimpinannya.
Ia menanggapi persepsi yang menilai Jokowi seolah sedang "cuci tangan" atas pelemahan institusi antikorupsi tersebut.
Menurutnya, meskipun kekinian Jokowi sudah tidak menjabat, beban tanggung jawab konstitusional sebagai pucuk pimpinan negara saat itu tetap melekat.
"Saya kira sebagai Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai, sebagai kepala negara... Nah kalau sebagai Pak Jokowi (pribadi) ya bisa (lepas tangan), tapi kalau sebagai Presiden ketujuh, keenam, kelima, ya saya kira masih ada tanggung jawab," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Politisi senior PDIP ini menekankan bahwa secara personal, Jokowi mungkin bisa merasa tugasnya telah usai.
Namun, dalam sistem ketatanegaraan, setiap undang-undang yang disahkan—termasuk UU KPK—melibatkan peran presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Saat ditanya lebih lanjut apakah itu berarti Jokowi harus tetap bertanggung jawab secara moral dan politik, Aria Bima menjawab tegas.
"Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden (tetap ada tanggung jawab)," imbuhnya.
Baca Juga: PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
Selain soal tanggung jawab kepemimpinan, Aria juga menyoroti substansi revisi UU KPK ke depan.
Ia sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar KPK kembali diperkuat, namun ia tidak ingin regulasi tersebut hanya sekadar kembali ke versi lama.
Ia mendorong agar UU KPK versi baru nanti jauh lebih progresif, terutama untuk menjangkau kebocoran di sektor sumber daya alam (SDA) yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.
"RUU KPK jangan dikembalikan yang lama, harus lebih progresif. Karena per tahun kita hampir kehilangan sekitar 2.000 triliun dari sumber daya mineral yang bisa tidak terjangkau dengan undang-undang yang ada," paparnya.
Ia menegaskan, tugas KPK ke depan harus diperluas.
"RUU KPK harus juga bisa menjangkau tidak hanya sekadar mengamati perihal soal APBN, tapi soal kebijakan terutama menyangkut sumber daya mineral. Sumber daya alam ini harus diselamatkan dan dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
-
Soal Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Said PDIP: Bicara UU Bukan Selera Kekuasaan
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir