Suara.com - legislator dari Partai Demokrat, Eli Fitriyana, kini harus berhadapan dengan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Politisi wanita ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakannya saat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung saat ini tengah mendalami perkara yang menyeret nama anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I tersebut.
Eli, yang baru saja menikmati puncak karier politiknya sebagai wakil rakyat periode 2024–2029, kini terancam kehilangan kursinya akibat dugaan ijazah palsu.
Profil Eli Fitriyana dan Kekayaannya (LHKPN 2026)
Seiring dengan bergulirnya kasus hukum ini, rincian harta kekayaan Eli Fitriyana yang dilaporkan ke KPK turut menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 19 Januari 2026 untuk periode tahun 2025, tercatat total kekayaan bersihnya mencapai Rp2.354.220.426.
Berikut adalah rincian aset yang dilaporkan:
- Tanah dan Bangunan: Memiliki aset properti seluas 308 $m^2$/120 $m^2$ di Kota Bandar Lampung senilai Rp2.500.000.000.
Alat Transportasi & Mesin (Total Rp431.000.000):
1 unit Toyota tahun 2023 (Rp389.000.000)
Baca Juga: Bawa Misi Palestina ke Board of Peace, Komisi I DPR Beri 3 Pesan Penting untuk Prabowo
1 unit Honda Vario tahun 2020 (Rp18.000.000)
1 unit Honda PCX tahun 2021 (Rp24.000.000)
Harta Bergerak Lainnya: Rp46.500.000.
Kas dan Setara Kas: Rp272.226.
Meski total bruto hartanya mencapai Rp2,97 miliar, Eli melaporkan adanya kewajiban utang sebesar Rp623.551.800, sehingga nilai kekayaan bersihnya berada di angka Rp2,35 miliar. Seluruh aset tersebut diklaim berasal dari hasil usahanya sendiri.
Kronologi Dugaan Manipulasi Dokumen Paket C
Persoalan ini bermula dari temuan adanya kejanggalan pada ijazah kesetaraan Paket C milik Eli Fitriyana. Ijazah tersebut tercatat diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan ditandatangani oleh ketuanya, Siti Nurul Khotimah.
Berikut adalah beberapa poin krusial dalam hasil penyelidikan pihak kepolisian:
- Absensi Kegiatan Belajar: Penyelidik menemukan indikasi kuat bahwa Eli Fitriyana tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar sebagaimana mestinya di lembaga pendidikan terkait.
- Tujuan Penggunaan: Dokumen kelulusan tersebut digunakan secara sadar sebagai syarat administratif saat mendaftarkan diri dalam kontestasi Pileg 2024.
- Uji Laboratorium: Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil uji dari Laboratorium Forensik Kriminalitas Polri yang memperkuat bukti ketidakaslian dokumen tersebut.
Laporan resmi mengenai kasus ini masuk ke meja kepolisian pada 20 November 2025. Proses penyidikan kemudian ditingkatkan pada awal tahun 2026 melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 12 Januari 2026.
Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi ahli, penyidik secara resmi menaikkan status Eli Fitriyana dari saksi menjadi tersangka pada Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Eli terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI
-
DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
-
Lukisan 'Kuda Api' Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar untuk Aksi Kemanusiaan
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
-
Soal Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Said PDIP: Bicara UU Bukan Selera Kekuasaan
-
KPK Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Apa Alasannya?
-
Gak Pandang Bulu! Sudinhub Jakbar Angkut Paksa Mobil Towing Polisi yang Parkir Sembarangan
-
Bagikan 4.000 Porsi Tiap Hari, Mahasiswa UMY Rela Antre dari Jam 2 Siang Demi Takjil Drive Thru
-
Di Sidang DK PBB, Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina
-
Hari Pertama Ramadan, Masjid Istiqlal Siapkan 3.500 Nasi Box untuk Buka Puasa Bersama
-
Verifikasi Data BPJS PBI Dimulai, Pemerintah Dahulukan Pasien Katastropik dalam Ground Check
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
Liquid Vape Dicampur Narkotika, Desakan Aturan Ketat Menggema di Tengah Celah Regulasi