News / Nasional
Kamis, 19 Februari 2026 | 17:03 WIB
Eli Fitriyana [Ist]

Suara.com - legislator dari Partai Demokrat, Eli Fitriyana, kini harus berhadapan dengan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Politisi wanita ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakannya saat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung saat ini tengah mendalami perkara yang menyeret nama anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I tersebut.

Eli, yang baru saja menikmati puncak karier politiknya sebagai wakil rakyat periode 2024–2029, kini terancam kehilangan kursinya akibat dugaan ijazah palsu.

Profil Eli Fitriyana dan Kekayaannya (LHKPN 2026)

Seiring dengan bergulirnya kasus hukum ini, rincian harta kekayaan Eli Fitriyana yang dilaporkan ke KPK turut menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 19 Januari 2026 untuk periode tahun 2025, tercatat total kekayaan bersihnya mencapai Rp2.354.220.426.

Berikut adalah rincian aset yang dilaporkan:

  • Tanah dan Bangunan: Memiliki aset properti seluas 308 $m^2$/120 $m^2$ di Kota Bandar Lampung senilai Rp2.500.000.000.

Alat Transportasi & Mesin (Total Rp431.000.000):

1 unit Toyota tahun 2023 (Rp389.000.000)

Baca Juga: Bawa Misi Palestina ke Board of Peace, Komisi I DPR Beri 3 Pesan Penting untuk Prabowo

1 unit Honda Vario tahun 2020 (Rp18.000.000)

1 unit Honda PCX tahun 2021 (Rp24.000.000)

Harta Bergerak Lainnya: Rp46.500.000.

Kas dan Setara Kas: Rp272.226.

Meski total bruto hartanya mencapai Rp2,97 miliar, Eli melaporkan adanya kewajiban utang sebesar Rp623.551.800, sehingga nilai kekayaan bersihnya berada di angka Rp2,35 miliar. Seluruh aset tersebut diklaim berasal dari hasil usahanya sendiri.

Kronologi Dugaan Manipulasi Dokumen Paket C

Load More