- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak pemerintah segera selesaikan penahanan bantuan korban bencana Aceh dari Malaysia oleh Bea dan Cukai.
- Bantuan logistik dari diaspora Aceh tertahan di Port Klang Malaysia karena masalah birokrasi impor dan klasifikasi barang tanpa dokumen pendukung.
- Penyelesaian kunci pelepasan barang bantuan ini sangat bergantung pada keluarnya keterangan resmi dan persetujuan dari BNPB kepada Bea Cukai.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan terkait bantuan korban bencana Aceh dari luar negeri yang tertahan di pihak Bea dan Cukai.
Desakan itu sebagai respons terhadap bantuan kemanusiaan yang dikumpulkan oleh diaspora Aceh di Malaysia, dilaporkan tertahan Bea dan Cukai akibat birokrasi berbelit.
Menurut Dasco, dalam kondisi mendesak seperti pascabencana, fleksibilitas aturan sangat diperlukan agar bantuan logistik tidak membusuk atau tertahan sia-sia di pelabuhan, sementara warga di pengungsian sangat membutuhkannya.
Untuk diketahui, bantuan itu berupa beras, minyak, hingga gula. Barang-barang tersebut tertahan di Bea dan Cukai karena terdapat aturan soal impor.
Pemerintah mengusulkan agar bantuan tersebut diuangkan, sehingga mudah masuk ke Indonesia.
"Saya pikir bisa dikasih dispensasi ya. Karena ini kan cuma sekali bantuannya. Kalau harus diuangkan lagi ya repot," kata Dasco, Kamis (19/2/2026).
Ia mengatakan, sudah meminta sejumlah menteri untuk berkoordinasi dengan Dirjen Bea Cukai terkait hal ini.
Urgensi Logistik bagi Korban Bencana
Keterlambatan penyaluran bantuan ini menjadi ironi mengingat besarnya solidaritas warga Aceh yang berada di luar negeri.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Selama ini, diaspora Aceh di Malaysia dikenal sangat responsif terhadap kondisi tanah kelahiran mereka.
Namun, kali ini niat baik tersebut terbentur oleh regulasi ketat mengenai arus masuk barang dari luar negeri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah mengungkap kendala ini dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Rabu, 18 Februari 2026.
Tito menjelaskan, tumpukan bantuan tersebut saat ini masih berada di Port Klang, Malaysia, dan direncanakan akan dikirimkan melalui jalur laut menuju pelabuhan di Indonesia.
Bantuan yang tertahan tersebut dilaporkan terdiri dari berbagai kebutuhan pokok, obat-obatan, serta logistik krusial lainnya yang sangat dinanti oleh para korban.
Persoalan utama terletak pada klasifikasi barang kiriman. Tanpa adanya dokumen pendukung yang kuat dari lembaga berwenang, Bea dan Cukai tidak dapat melepaskan barang-barang tersebut begitu saja karena terikat pada aturan impor dan kepabeanan yang berlaku secara nasional.
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
-
Dasco Tengahi 2 Menteri Beda Pendapat soal Dana Rehab Aceh: Nah, Salaman Dulu Dong
-
Targetkan Pulih Sebelum Lebaran 2026, Ini 13 Kesimpulan Rapat Satgas Bencana DPR dan Pemerintah
-
Klarifikasi Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora
-
Cegah Banjir Susulan, Dasco Jamin Payung Hukum Pemindahan Tumpukan Kayu di Bendungan Keureuto
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung