- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak pemerintah segera selesaikan penahanan bantuan korban bencana Aceh dari Malaysia oleh Bea dan Cukai.
- Bantuan logistik dari diaspora Aceh tertahan di Port Klang Malaysia karena masalah birokrasi impor dan klasifikasi barang tanpa dokumen pendukung.
- Penyelesaian kunci pelepasan barang bantuan ini sangat bergantung pada keluarnya keterangan resmi dan persetujuan dari BNPB kepada Bea Cukai.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan terkait bantuan korban bencana Aceh dari luar negeri yang tertahan di pihak Bea dan Cukai.
Desakan itu sebagai respons terhadap bantuan kemanusiaan yang dikumpulkan oleh diaspora Aceh di Malaysia, dilaporkan tertahan Bea dan Cukai akibat birokrasi berbelit.
Menurut Dasco, dalam kondisi mendesak seperti pascabencana, fleksibilitas aturan sangat diperlukan agar bantuan logistik tidak membusuk atau tertahan sia-sia di pelabuhan, sementara warga di pengungsian sangat membutuhkannya.
Untuk diketahui, bantuan itu berupa beras, minyak, hingga gula. Barang-barang tersebut tertahan di Bea dan Cukai karena terdapat aturan soal impor.
Pemerintah mengusulkan agar bantuan tersebut diuangkan, sehingga mudah masuk ke Indonesia.
"Saya pikir bisa dikasih dispensasi ya. Karena ini kan cuma sekali bantuannya. Kalau harus diuangkan lagi ya repot," kata Dasco, Kamis (19/2/2026).
Ia mengatakan, sudah meminta sejumlah menteri untuk berkoordinasi dengan Dirjen Bea Cukai terkait hal ini.
Urgensi Logistik bagi Korban Bencana
Keterlambatan penyaluran bantuan ini menjadi ironi mengingat besarnya solidaritas warga Aceh yang berada di luar negeri.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Selama ini, diaspora Aceh di Malaysia dikenal sangat responsif terhadap kondisi tanah kelahiran mereka.
Namun, kali ini niat baik tersebut terbentur oleh regulasi ketat mengenai arus masuk barang dari luar negeri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah mengungkap kendala ini dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Rabu, 18 Februari 2026.
Tito menjelaskan, tumpukan bantuan tersebut saat ini masih berada di Port Klang, Malaysia, dan direncanakan akan dikirimkan melalui jalur laut menuju pelabuhan di Indonesia.
Bantuan yang tertahan tersebut dilaporkan terdiri dari berbagai kebutuhan pokok, obat-obatan, serta logistik krusial lainnya yang sangat dinanti oleh para korban.
Persoalan utama terletak pada klasifikasi barang kiriman. Tanpa adanya dokumen pendukung yang kuat dari lembaga berwenang, Bea dan Cukai tidak dapat melepaskan barang-barang tersebut begitu saja karena terikat pada aturan impor dan kepabeanan yang berlaku secara nasional.
Menunggu Lampu Hijau dari BNPB
Dalam penjelasannya, Tito Karnavian menegaskan bahwa kunci utama dari pelepasan bantuan ini ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebagai garda terdepan dalam penanganan bencana, keterangan resmi dari BNPB menjadi syarat mutlak bagi Bea dan Cukai untuk memberikan pembebasan bea masuk maupun izin prinsip lainnya.
Tito menyebutkan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan agar bantuan tersebut tidak lagi tertahan lama di pelabuhan. Ia menjamin bahwa jika administrasi di tingkat BNPB selesai, maka barang-barang tersebut bisa segera didistribusikan ke Aceh.
"Ya pokoknya, selama ada keterangan dari BNPB, bisa kita bebaskan, Pak. Jadi, BNPB bilang ini barang bantuan bencana, Bea Cukai akan melepaskan. Kami sudah koordinasi dengan BNPB, nanti yang menerima BNPB, yang menyalurkan juga BNPB,” ucap Tito.
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
-
Dasco Tengahi 2 Menteri Beda Pendapat soal Dana Rehab Aceh: Nah, Salaman Dulu Dong
-
Targetkan Pulih Sebelum Lebaran 2026, Ini 13 Kesimpulan Rapat Satgas Bencana DPR dan Pemerintah
-
Klarifikasi Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora
-
Cegah Banjir Susulan, Dasco Jamin Payung Hukum Pemindahan Tumpukan Kayu di Bendungan Keureuto
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada
-
PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
-
Benhil Diserbu Pemburu Takjil di Hari Pertama Ramadan, Muter 3 Kali Demi Jajanan Favorit
-
Ramadhan Hijau 2026 di Masjid Istiqlal! Buka Puasa Massal Hingga Gerakan Tukar Sampah Jadi Uang
-
Ramadan di Ponpes Waria Al-Fatah: Mencari Tuhan di Tengah Stigma dan Sunyi
-
Profil Prihati Pujowaskito: Dirut BPJS Kesehatan, Purnawirawan TNI Asal Solo
-
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit 2022-2024
-
Profil Eli Fitriyana: DPRD Diduga Pakai Ijazah Palsu, Punya Kekayaan Miliaran
-
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
-
Soal Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Said PDIP: Bicara UU Bukan Selera Kekuasaan