News / Nasional
Kamis, 19 Februari 2026 | 16:55 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (24/1/2026), mengatakan bahwa penyidik menyita barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI yang berlangsung dari Jumat (23/1/2026) siang hingga Sabtu pagi. [Dok Polri]
Baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk terkait TPPU emas dari pertambangan ilegal.
  • Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana asal tambang ilegal di Kalbar periode 2019–2022.
  • Transaksi diduga mencapai Rp25,8 triliun melibatkan jaringan distribusi emas ilegal hingga perusahaan pemurnian.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menggeledah sebuah toko emas dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Operasi ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, hingga penjualan emas yang bersumber dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Penyidikan ini menyasar jaringan distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan sektor usaha formal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa tindakan penggeledahan tidak hanya dilakukan pada satu titik.

Selain toko emas tersebut, tim penyidik juga menyisir dua lokasi lainnya guna mencari bukti-bukti tambahan yang memperkuat konstruksi perkara.

“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Langkah hukum yang diambil oleh Bareskrim Polri ini didasarkan pada dokumen penting dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ade Safri menerangkan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK mengenai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.

Transaksi tersebut berkaitan erat dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dijalankan oleh toko emas, serta aktivitas perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri. Emas-emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).

Baca Juga: Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Kasus ini memiliki akar pada praktik penambangan emas ilegal yang terjadi secara masif di wilayah Kalimantan Barat. Berdasarkan data penyidikan, aktivitas ilegal tersebut berlangsung selama kurun waktu 2019 hingga 2022.

Terkait tindak pidana asalnya, perkara tersebut sebenarnya telah selesai disidik dan sudah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun, proses hukum tidak berhenti pada pelaku tambang ilegal saja. Berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam hasil penyidikan tindak pidana asal serta fakta yang terungkap di persidangan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari hasil emas ilegal tersebut yang mengalir ke berbagai pihak melalui mekanisme pencucian uang.

“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Skala ekonomi dari kejahatan ini tergolong sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi yang berkaitan dengan jual beli emas ilegal tersebut mencapai angka yang fantastis. Selama periode tahun 2019 hingga 2025, nilai transaksi diduga menembus angka Rp25,8 triliun.

Angka triliunan rupiah tersebut mencakup berbagai jenis aktivitas keuangan. Ade Safri menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari lokasi tambang ilegal, maupun hasil penjualan emas tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Load More