Suara.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menantang kepolisian untuk membuktikan temuan 37 bukti baru yang telah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Mari buktikan nanti di pengadilan soal 37 alat bukti itu yang membuat berkas perkara Jessica dinyatakan P21 itu," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, selepas mengurus perpindahan tempat penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta.
Bahkan, Hidayat juga terkesan menilai berkas perkara Jessica yang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan (P21) dipaksakan. Pasalnya, dikeluarkan saat menjelang Jessica dibebaskan dari penahanan oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk terkesan dipaksakan saya nggak bilang demikian, namun kan masalahnya tanggal 28 Mei ini seharusnya Jessica bebas tapi tanggal 26 Mei kemarin, dengan cepat kok dinyatakan P21, itu nanti buktikan di pengadilan lah," ujar Boestam.
Sementara itu, terkait dengan kemungkinan Jessica dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun, kuasa hukum Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto, yang ditemui di tempat yang sama menyatakan hal tersebut kewenangan jaksa penuntut.
"Ya silakan saja, apakah nantinya mau satu kitab didakwakan ke Jessica juga tidak masalah, namun apakah bisa membuktikannya atau tidak, kan seperti itu," ujar Yudi.
Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016 lalu.
Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga, kopi yang diteguk Mirna mengandung racun sianida.
Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkara hingga Jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Akan tetapi, tiga hari sebelum masa penahanan berakhir, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Setelah dinyatakan lengkap, JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan