Suara.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menantang kepolisian untuk membuktikan temuan 37 bukti baru yang telah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Mari buktikan nanti di pengadilan soal 37 alat bukti itu yang membuat berkas perkara Jessica dinyatakan P21 itu," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, selepas mengurus perpindahan tempat penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta.
Bahkan, Hidayat juga terkesan menilai berkas perkara Jessica yang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan (P21) dipaksakan. Pasalnya, dikeluarkan saat menjelang Jessica dibebaskan dari penahanan oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk terkesan dipaksakan saya nggak bilang demikian, namun kan masalahnya tanggal 28 Mei ini seharusnya Jessica bebas tapi tanggal 26 Mei kemarin, dengan cepat kok dinyatakan P21, itu nanti buktikan di pengadilan lah," ujar Boestam.
Sementara itu, terkait dengan kemungkinan Jessica dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun, kuasa hukum Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto, yang ditemui di tempat yang sama menyatakan hal tersebut kewenangan jaksa penuntut.
"Ya silakan saja, apakah nantinya mau satu kitab didakwakan ke Jessica juga tidak masalah, namun apakah bisa membuktikannya atau tidak, kan seperti itu," ujar Yudi.
Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016 lalu.
Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga, kopi yang diteguk Mirna mengandung racun sianida.
Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkara hingga Jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Akan tetapi, tiga hari sebelum masa penahanan berakhir, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Setelah dinyatakan lengkap, JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG