Suara.com - Gelar Doktor Honoris Causa yang barus saja diberikan Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, kepada mantan Presiden yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menuai pro kontra. Kalangan yang kontra menilai Megawati tidak layak mendapatkannya lantaran tidak mengecap pendidikan sarjana.
Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari membela Megawati. Menurut dia, penolakan tersebut aneh. Selama ini, kata dia, Megawati sudah mendapatkan empat gelar Doktor Honoris Causa dari sejumlah universitas di luar negeri.
"Yang pertama dari Jepang, Korea, dan Rusia. Karenanya aneh kalau kemudian tiba-tiba diubah hanya masalah jenjang pendidikan," kata Eva di DPR, Jumat (27/5/2016).
Penolakan pemberian gelar tersebut muncul dalam petisi online change.org dengan judul Menolak Gelar Doktor Honoris Causa Megawati SP. Petisi digalang oleh alumni Unpad.
Alasan menolak, antara lain, Permendikbud Nomor 21/2013 Pasal 3 poin b menyebutkan penerima Doktor Honoris Causa harus memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level enam dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
Menurut Eva tidak ada yang salah dari pemberian gelar Megawati. Menurut anggota Komisi XI DPR, Megawati memiliki kontribusi yang tinggi di dunia politik dan pemerintahan.
"Alasan pemberian gelar itu adalah konsistensi beliau dan kontribusi beliau di dalam dunia politik dan pemerintahan, dan itu sudah diuraikan dengan rapi," kata Eva.
"Dan semua tidak ada yang keberatan, terutama masyarakat akademia. Kalau mereka itu bukan alumni. Kalau alumni kan enggak ngerti aturan-aturan seperti itu. Ini kan hanya emosi saja," Eva menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu