News / Nasional
Jum'at, 27 Mei 2016 | 19:07 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (Twitter ‏@Yusrilihza_Mhd)

Suara.com - Gelar Doktor Honoris Causa yang barus saja diberikan Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, kepada mantan ‎Presiden yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menuai pro kontra. Kalangan yang kontra menilai Megawati tidak layak mendapatkannya lantaran tidak mengecap pendidikan sarjana.

Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari membela Megawati. Menurut dia, penolakan tersebut aneh. Selama ini, kata dia, Megawati sudah mendapatkan empat gelar Doktor Honoris Causa dari sejumlah universitas di luar negeri.

"Yang pertama dari Jepang, Korea, dan Rusia. Karenanya aneh kalau kemudian tiba-tiba diubah hanya masalah jenjang pendidikan," kata Eva di DPR, Jumat (27/5/2016).

‎Penolakan pemberian gelar tersebut muncul dalam petisi online change.org dengan judul Menolak Gelar Doktor Honoris Causa Megawati SP. Petisi digalang oleh alumni Unpad.

Alasan menolak, antara lain, Permendikbud Nomor 21/2013 Pasal 3 poin b menyebutkan penerima Doktor Honoris Causa harus memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level enam dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

Menurut Eva tidak ada yang salah dari pemberian gelar Megawati. Menurut anggota Komisi XI DPR, Megawati memiliki kontribusi yang tinggi di dunia politik dan pemerintahan.

"Alasan pemberian gelar itu adalah konsistensi beliau dan kontribusi beliau di dalam dunia politik dan pemerintahan, dan itu sudah diuraikan dengan rapi," kata Eva.

"Dan semua tidak ada yang keberatan, terutama masyarakat akademia. Kalau mereka itu bukan alumni. Kalau alumni kan enggak ngerti aturan-aturan seperti itu. Ini kan hanya emosi saja," Eva menambahkan.

Load More