- BGN menginstruksikan Kepala SPPG membuat perjanjian tertulis dengan sekolah mengenai batas waktu konsumsi terbaik hidangan MBG.
- Instruksi ini disampaikan Nanik Sudaryati Deyang saat evaluasi di Banyuwangi akibat kasus keamanan pangan di daerah lain.
- Perjanjian tersebut menegaskan hidangan Makan Bergizi Gratis tidak boleh dibawa pulang oleh penerima manfaat.
Suara.com - BGN menginstruksikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat dari SPPG-nya. Perjanjian tertulis tersebut mengenai batas waktu konsumsi terbaik hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan hidangan MBG tidak boleh dibawa pulang ke rumah.
Instruksi BGN disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya kepada para Kepala SPPG di seluruh Kabupaten Banyuwangi pada acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi.
Nanik sebelumnya menguraikan tentang banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang lewat waktu.
Terpisah, Asisten 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno turut mengusulkan SPPG perlu membuat semacam kesepakatan bersama dengan sekolah-sekolah penerima manfaat agar hidangan MBG dikonsumsi tepat waktu.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Nanik memberikan perintah kepada setiap kepala SPPG untuk membuat perjanjian dengan kepala sekolah.
“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi, bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaallah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik , di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026), sebagaimana dilansir dari keterangan resmi Biro Hukum dan Humas BGN.
Perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengkonsumsi hidangan MBG antara kepala SPPG dengan kepala sekolah penerima manfaat perlu dilakukan, agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.
Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah harus mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengkonsumsinya.
Meskipun sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang tempat dan waktu konsumsi terbaik secara lisan maupun tulisan juga harus tetap dilakukan secara terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pengumuman di ompreng makanan dipasang dengan label.
Baca Juga: Benarkah MBG Bebani Anggaran Pendidikan?
"Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah," kata Nanik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun