Lembaga kajian hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak cenderung emosional.
Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, kebijakan itu tidak berdasar pada perumusan hukum rasional dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam Perppu tersebut, pemerintah memperberat hukuman untuk pelaku kekerasan seksual dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan berulang dan dilakukan oleh mereka yang seharusnya melindungi anak. Namun di sana tidak dijelaskan apakah pemberatan bisa dilakukan dua kali atau hanya satu kali," ujar Supriyadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Padahal, lanjut dia, KUHP Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa "pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun".
Artinya pemberatan hukuman penjara sepertiga dari ancaman pidana tersebut tidak dapat lagi diberikan.
"Pemberatan itu bisa dipahami, tetapi yang menjadi soal, bagaimana teknis penjatuhannya pidananya?" kata Supriyadi.
Selain itu, ICJR juga mempersoalkan tentang Pasal 81 ayat (5) Perppu No. 1 Tahun 2016, di mana ancaman hukuman 10 tahun menanti mereka yang melakukan pencabulan dengan "korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia".
ICJR menilai ini tidak masuk di akal karena dapat mempengaruhi hukuman pidana di pengadilan.
"Tidak akan ada lagi pertimbangan tentang berat ringannya perbuatan pelaku dan imbasnya pidana dijatuhkan oleh pengadilan tidak lagi dilakukan secara proporsional. Sebagai perbandingan, pidana 10 tahun setara dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan Kematian," tutur Supriyadi.
Oleh karena itu, ICJR meminta pemerintah untuk kembali melakukan analisis dan kajian terkait mengukur lamanya waktu penjara ancaman pidana, agar tidak terkesan pemerintah tidak memercayai peradilan di Indonesia.
Adapun Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016.
Salah satu perubahan paling mencolok dalam aturan itu adalah pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi bagi terdakwa kekerasan seksual pada anak yang tercantum dalam Pasal 81 A ayat (3).
Pasal 81 A ini sendiri merupakan pasal baru yang sebelumnya tidak ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
-
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba