Suara.com - Belajar dari kasus perkosaan sadis YY, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perppu ini dikenal dengan sebutan Perppu Kebiri.
YY adalah anak perempuan berusia 14 tahun yang tewas diperkosa 14 orang lelaki, April lalu. Di antara lelaki itu adalah anak dibawah umur. Kasus ini sudah ditangani pihak Polda Bengkulu. Semua tersangka sudah ditangkap dan diitetapkan menjadi tersangka.
Kasus YY memancing kemarahan publik, sehingga sejak April lalu ada wacana memberikan hukuman kebiri ke pelaku kekerasan seksual. Sebab kekerasan seksual, bukan hanya menghancurkan korban dan keluarganya, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku dan keluarganya. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat dalam kurun 10 tahun, terdapat 93 ribu kasus kekerasan seksual, 70 persen pelaku adalah anggota keluarga dan orang-orang dekat.
Komnas Perempuan menemukan kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi dalam kehidupan pribadi. Pelaku kebanyakan datang dari orang terdekat yang memiliki hubungan darah. Semisal seperti ayah, kakak, adik, paman, kakek, kekerabatan, suami, dan pacar.
Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin kaget dengan temuan komnas perempuan itu. Perempuan berkulit putih itu mengatakan pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang terdekat mematahkan mitos rumah adalah tempat yang paling aman.
Di balik jumlah kekerasan seksual pada perempuan yang terus meningkat, justru akses hukum untuk menangani hal tersebut masih terhambat. Sehingga keinginan korban untuk mengadu atau melaporkan kasusnya minim. Akses untuk mendapat keadilan, dan memulihkan pun mandek.
“40 persen laporan di kepolisian tentang kekerasan seksual mandek. Karena perempuan yang melapor ditanya yang tidak-tidak, jadi mending menyerah tidak melaporkan lagi,” kata Mariana, Sabtu (29/5/2016) malam.
Komnas Perempuan menilai penerapan Perppu Kebiri bukan solusi untuk membuat ‘predator’ jera. Mariana menilai lebih baik pemerintah memikirkan cara memberikan perlindungan korban kekerasan seksual.
Mariana khawatir pemberlakuan Perppu semata-mata untuk merespon desakan emosional publik. Sebab dia menilai penegakan hukum di Indonesia masih belum baik.
“Cara pandang negara salah terhadap persoalan Kekerasan Seksual yang sudah lama terjadi, hanya sebagai persoalan penjeraan pelaku semata. Sementara faktor lain, seperti aspek yang menjadi penyebab perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan, aspek pencegahan, pelayanan yang prima terhadap korban dan pemulihan tidak mendapat perhatian,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX