- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti lemahnya sistem hukum pidana di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai membuka celah kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
- ICJR menegaskan tidak adanya akuntabilitas dalam KUHAP membuat aparat bisa melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.
- Lembaga ini juga mengkritik kecenderungan militeristik pemerintah dan mendesak percepatan reformasi KUHAP untuk melindungi hak warga.
Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melontarkan kritik tajam terhadap sistem hukum pidana di bawah satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut ICJR, kelemahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuka peluang terjadinya kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil.
“Kami selama setahun terakhir sangat concern terhadap berbagai kebijakan di sektor keamanan, khususnya di ranah peradilan pidana,” ujar perwakilan ICJR, Maidina, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan, ICJR secara khusus menyoroti maraknya praktik pembungkaman terhadap ekspresi masyarakat sipil. Menurut Maidina, akar persoalan ada pada absennya akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.
“Kenapa polisi bisa melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang? Itu karena tidak ada mekanisme akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana kita,” jelasnya.
Setiap tuduhan tindak pidana maupun penangkapan yang dilakukan aparat seharusnya bisa diuji di pengadilan, termasuk kasus yang menyasar aktivis dan warga sipil. Proses ini, kata Maidina, dikenal dengan istilah judicial scrutiny — di mana keputusan penangkapan atau penahanan harus mendapat izin dari pengadilan.
“Kalau sistem itu ada, masyarakat bisa menantang keabsahan penangkapan. Tapi judicial scrutiny belum dikenal di Indonesia, sehingga di tahap awal penyidikan, polisi sangat mudah melakukan penangkapan dan penahanan,” kritiknya.
ICJR juga menyoroti praktik penangkapan terhadap aktivis, termasuk aktivis perempuan, yang dilakukan pada malam hari atau tanpa kehadiran polisi perempuan.
“Contohnya, ada perempuan yang sedang menyusui lalu ditangkap, atau mereka yang dituduh melakukan tindak pidana karena relasi kuasa dengan pasangannya. Padahal inisiasi tindak pidana itu bukan dari perempuan tersebut,” lanjutnya.
Lebih jauh, ICJR juga menyinggung arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai semakin militeristik, terutama dengan upaya melibatkan TNI dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Demo Satu Tahun Prabowo-Gibran, Sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup
“Polisi saja sudah punya banyak persoalan dalam sistem peradilan pidana. Kalau unsur militer ikut dimasukkan, maka watak militeristik bisa merembes ke berbagai sektor kehidupan,” tegas Maidina.
Melalui konferensi pers bertajuk “Setahun Prabowo-Gibran: Hidup Perempuan dalam Ketidakpastian dan Lingkaran Kekerasan di Tengah Menguatnya Militerisme”, ICJR mendesak pemerintah segera mereformasi KUHAP.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya reformasi KUHAP yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR,” tutup Maidina.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan