- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti lemahnya sistem hukum pidana di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai membuka celah kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
- ICJR menegaskan tidak adanya akuntabilitas dalam KUHAP membuat aparat bisa melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.
- Lembaga ini juga mengkritik kecenderungan militeristik pemerintah dan mendesak percepatan reformasi KUHAP untuk melindungi hak warga.
Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melontarkan kritik tajam terhadap sistem hukum pidana di bawah satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut ICJR, kelemahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuka peluang terjadinya kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil.
“Kami selama setahun terakhir sangat concern terhadap berbagai kebijakan di sektor keamanan, khususnya di ranah peradilan pidana,” ujar perwakilan ICJR, Maidina, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan, ICJR secara khusus menyoroti maraknya praktik pembungkaman terhadap ekspresi masyarakat sipil. Menurut Maidina, akar persoalan ada pada absennya akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.
“Kenapa polisi bisa melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang? Itu karena tidak ada mekanisme akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana kita,” jelasnya.
Setiap tuduhan tindak pidana maupun penangkapan yang dilakukan aparat seharusnya bisa diuji di pengadilan, termasuk kasus yang menyasar aktivis dan warga sipil. Proses ini, kata Maidina, dikenal dengan istilah judicial scrutiny — di mana keputusan penangkapan atau penahanan harus mendapat izin dari pengadilan.
“Kalau sistem itu ada, masyarakat bisa menantang keabsahan penangkapan. Tapi judicial scrutiny belum dikenal di Indonesia, sehingga di tahap awal penyidikan, polisi sangat mudah melakukan penangkapan dan penahanan,” kritiknya.
ICJR juga menyoroti praktik penangkapan terhadap aktivis, termasuk aktivis perempuan, yang dilakukan pada malam hari atau tanpa kehadiran polisi perempuan.
“Contohnya, ada perempuan yang sedang menyusui lalu ditangkap, atau mereka yang dituduh melakukan tindak pidana karena relasi kuasa dengan pasangannya. Padahal inisiasi tindak pidana itu bukan dari perempuan tersebut,” lanjutnya.
Lebih jauh, ICJR juga menyinggung arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai semakin militeristik, terutama dengan upaya melibatkan TNI dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Demo Satu Tahun Prabowo-Gibran, Sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup
“Polisi saja sudah punya banyak persoalan dalam sistem peradilan pidana. Kalau unsur militer ikut dimasukkan, maka watak militeristik bisa merembes ke berbagai sektor kehidupan,” tegas Maidina.
Melalui konferensi pers bertajuk “Setahun Prabowo-Gibran: Hidup Perempuan dalam Ketidakpastian dan Lingkaran Kekerasan di Tengah Menguatnya Militerisme”, ICJR mendesak pemerintah segera mereformasi KUHAP.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya reformasi KUHAP yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR,” tutup Maidina.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
Terkini
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Dorong Investasi Hijau, Menteri LH Siap Cabut Sanksi Ekowisata di Puncak Bogor
-
Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran
-
Profil Ainul Yakin: Komisaris Transjakarta dan Ahli Menag yang Ancam 'Gorok Leher' Pengkritik Ulama
-
Dokter Tifa Kuliti Gaya Pidato Rektor UGM di Depan Jokowi: Terlalu Genit, Ganjen, Tak Berwibawa!
-
KPK Bidik Rekan Hergun, Diduga Ikut Kecipratan Duit Panas Korupsi CSR BI-OJK, Siapa Dia?
-
Bau Busuk Ungkap ke Temuan Mengerikan di Bekasi: Kerangka Bayi Terkubur Berselimut Sweater!
-
Strategi Pemuda Mengubah Indonesia, Masuk Partai atau Pendidikan?
-
Tega Banget! Pria di Jagakarsa Maling di Rumah Tetangga, Begini Ending-nya usai Kain Sprei Copot
-
Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain