- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti lemahnya sistem hukum pidana di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai membuka celah kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
- ICJR menegaskan tidak adanya akuntabilitas dalam KUHAP membuat aparat bisa melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.
- Lembaga ini juga mengkritik kecenderungan militeristik pemerintah dan mendesak percepatan reformasi KUHAP untuk melindungi hak warga.
Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melontarkan kritik tajam terhadap sistem hukum pidana di bawah satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut ICJR, kelemahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuka peluang terjadinya kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil.
“Kami selama setahun terakhir sangat concern terhadap berbagai kebijakan di sektor keamanan, khususnya di ranah peradilan pidana,” ujar perwakilan ICJR, Maidina, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan, ICJR secara khusus menyoroti maraknya praktik pembungkaman terhadap ekspresi masyarakat sipil. Menurut Maidina, akar persoalan ada pada absennya akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.
“Kenapa polisi bisa melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang? Itu karena tidak ada mekanisme akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana kita,” jelasnya.
Setiap tuduhan tindak pidana maupun penangkapan yang dilakukan aparat seharusnya bisa diuji di pengadilan, termasuk kasus yang menyasar aktivis dan warga sipil. Proses ini, kata Maidina, dikenal dengan istilah judicial scrutiny — di mana keputusan penangkapan atau penahanan harus mendapat izin dari pengadilan.
“Kalau sistem itu ada, masyarakat bisa menantang keabsahan penangkapan. Tapi judicial scrutiny belum dikenal di Indonesia, sehingga di tahap awal penyidikan, polisi sangat mudah melakukan penangkapan dan penahanan,” kritiknya.
ICJR juga menyoroti praktik penangkapan terhadap aktivis, termasuk aktivis perempuan, yang dilakukan pada malam hari atau tanpa kehadiran polisi perempuan.
“Contohnya, ada perempuan yang sedang menyusui lalu ditangkap, atau mereka yang dituduh melakukan tindak pidana karena relasi kuasa dengan pasangannya. Padahal inisiasi tindak pidana itu bukan dari perempuan tersebut,” lanjutnya.
Lebih jauh, ICJR juga menyinggung arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai semakin militeristik, terutama dengan upaya melibatkan TNI dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Demo Satu Tahun Prabowo-Gibran, Sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup
“Polisi saja sudah punya banyak persoalan dalam sistem peradilan pidana. Kalau unsur militer ikut dimasukkan, maka watak militeristik bisa merembes ke berbagai sektor kehidupan,” tegas Maidina.
Melalui konferensi pers bertajuk “Setahun Prabowo-Gibran: Hidup Perempuan dalam Ketidakpastian dan Lingkaran Kekerasan di Tengah Menguatnya Militerisme”, ICJR mendesak pemerintah segera mereformasi KUHAP.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya reformasi KUHAP yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR,” tutup Maidina.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili