Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga tersangka dugaan kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak dari PT. Electronic Design and Manufacturing International, Senin (30/5/2016). Ketiga tersangka yaitu supervisior tim Herry Setiaji, ketua tim Indarto Catur Nugroho, dan anggota tim Slamet Riyana.
Usai diperiksa KPK, tersangka Herry terlihat mengumbar senyum dan mengangkat tangan dengan maksud menunjukkan hormat kepada lembaga KPK.
"Kita harus menghormati KPK dong," kata Herry.
Usai diperiksa KPK, tersangka Herry terlihat mengumbar senyum dan mengangkat tangan dengan maksud menunjukkan hormat kepada lembaga KPK.
"Kita harus menghormati KPK dong," kata Herry.
Sementara itu, kedua rekan Herry, terlihat tak banyak aksi. Mereka hanya menunduk sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Tetapi, aksi Herry memancing perhatian juru kamera. Langkah mereka ke mobil tahanan pun terhalang.
Dalam kasus ini, modus yang diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka ialah dengan meminta uang kepada perusahaan yang pembayaran pajaknya mengalami kelebihan sebesar satu miliar rupiah lebih. Agar uang tersebut bisa dikembalikan kepada PT. EDMI, mereka meminta imbalan.
"Perusahaan ini ada kelebihan pembayaran pajak, ada kelebihan satu miliar lebih dan harus dikembalikan. Tetapi ketiga tersangka ini meminta uang kepada PT. EDMI agar uang tersebut bisa dicairkan sebesar 75 juta rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Meskipun angkanya tidak terlalu besar, KPK tetap menanganinya.
"Kami tidak terlalu bergantung pada nominalnya, tapi itu sudah memenuhi Pasal 11 Undang-undang nomor 30 Tahun 2002, karena meresahkan masyarakat," kata Priharsa.
Ketig tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka