Suara.com - Presiden diberikan kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Kewenangannya meliputi penguatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya; penanganan konflik sosial; pengembangan kehidupan demokrasi.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo ketika memberikan arahan dalam rapat terbatas dengan topik tentang urusan pemerintahan umum di kantor Presiden, Jakarta, Senin, (30/5/2016).
Jokowi meminta agar pola lama dalam pengaturan maupun pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditinggalkan.
”Jangan lagi Jakarta sentris, tapi harus Indonesia sentris. Kita tidak ingin semua diatur diselesaikan oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak semuanya dilempar ke Jakarta,” kata Jokowi.
Jokowi menyatakan unsur-unsur daerah, terutama yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah, harus bekerja secara sinergis serta lebih banyak proaktif, mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di daerah.
“Pemerintah Daerah harus lebih antisipatif. Jangan reaktif, seperti pemadam kebakaran,” ujar dia.
Menurut dia di era demokratis dan keterbukaan seperti sekarang, setiap permasalahan yang timbul di masyarakat harus diselesaikan dengan pendekatan baru, dengan cara-cara dialogis.
Jokowi percaya dialog yang dilakukan secara terbuka bisa mencegah konflik sosial sekaligus memekarkan demokrasi yang substantif di daerah.
“Saya minta beberapa hal itu betul-betul diperhatikan dalam pengaturan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum di daerah” tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran