Suara.com - Presiden diberikan kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Kewenangannya meliputi penguatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya; penanganan konflik sosial; pengembangan kehidupan demokrasi.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo ketika memberikan arahan dalam rapat terbatas dengan topik tentang urusan pemerintahan umum di kantor Presiden, Jakarta, Senin, (30/5/2016).
Jokowi meminta agar pola lama dalam pengaturan maupun pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditinggalkan.
”Jangan lagi Jakarta sentris, tapi harus Indonesia sentris. Kita tidak ingin semua diatur diselesaikan oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak semuanya dilempar ke Jakarta,” kata Jokowi.
Jokowi menyatakan unsur-unsur daerah, terutama yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah, harus bekerja secara sinergis serta lebih banyak proaktif, mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di daerah.
“Pemerintah Daerah harus lebih antisipatif. Jangan reaktif, seperti pemadam kebakaran,” ujar dia.
Menurut dia di era demokratis dan keterbukaan seperti sekarang, setiap permasalahan yang timbul di masyarakat harus diselesaikan dengan pendekatan baru, dengan cara-cara dialogis.
Jokowi percaya dialog yang dilakukan secara terbuka bisa mencegah konflik sosial sekaligus memekarkan demokrasi yang substantif di daerah.
“Saya minta beberapa hal itu betul-betul diperhatikan dalam pengaturan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum di daerah” tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025