Suara.com - Presiden diberikan kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Kewenangannya meliputi penguatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya; penanganan konflik sosial; pengembangan kehidupan demokrasi.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo ketika memberikan arahan dalam rapat terbatas dengan topik tentang urusan pemerintahan umum di kantor Presiden, Jakarta, Senin, (30/5/2016).
Jokowi meminta agar pola lama dalam pengaturan maupun pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditinggalkan.
”Jangan lagi Jakarta sentris, tapi harus Indonesia sentris. Kita tidak ingin semua diatur diselesaikan oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak semuanya dilempar ke Jakarta,” kata Jokowi.
Jokowi menyatakan unsur-unsur daerah, terutama yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah, harus bekerja secara sinergis serta lebih banyak proaktif, mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di daerah.
“Pemerintah Daerah harus lebih antisipatif. Jangan reaktif, seperti pemadam kebakaran,” ujar dia.
Menurut dia di era demokratis dan keterbukaan seperti sekarang, setiap permasalahan yang timbul di masyarakat harus diselesaikan dengan pendekatan baru, dengan cara-cara dialogis.
Jokowi percaya dialog yang dilakukan secara terbuka bisa mencegah konflik sosial sekaligus memekarkan demokrasi yang substantif di daerah.
“Saya minta beberapa hal itu betul-betul diperhatikan dalam pengaturan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum di daerah” tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang