Suara.com - Kejaksaan Agung terganjal masalah dana untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar sehingga mengajukan penambahan dana lewat APBN Perubahan 2016.
"Dana yang dibutuhkan sebesar Rp2,5 miliar. Akan tetapi, tidak ada yang dipegang JAM Datun hingga mengajukan melalui APBNP 2016," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Ia menjelaskan bahwa opsinya dengan meminta langsung kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengingat Kejagung sebagai jaksa pengacara negara.
"Opsi itu harus diambil untuk mencari dana agar eksekusi dapat dilakukan," katanya.
Kejagung mencatat terdapat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi, termasuk dua bidang tanah atau bangunan serta lima mobil yang akan turut disita.
"Biaya tidak bisa dibayar sesudah sita dilakukan. (Biayanya) harus dibayar terlebih dahulu, baru penyitaan berjalan," katanya.
Pengadilan memutuskan Yayasan Supersemar bersalah menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada tahun 1990-an.
Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama, Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.
Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah 420 juta dolar AS dari Supersemar, sedangkan Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada Kiani Lestari dan Kiani Sakti kemudian Kalhold Utama, Essam Timber, dan Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut.
Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.
Dalam putusan itu, memerintahkan Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak 2015. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional