Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi paksa terhadap Yayasan Supersemar jika pada panggilan terakhir pada tanggal 20 Januari 2016 mendatang tidak memenuhi panggilan.
"Panggilan 20 Januari 2016 adalah panggilan terakhir, datang atau tidak datang maka aanmaning dianggap sudah selesai dan ada diambil putusan, maka selanjutnya adalah eksekusi paksa," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016).
Ia juga menjelaskan menurut hukum acara eksekusi akan berlangsung sekali dan tidak berangsur-angsur.
"Karena ini hukum perdata, maka jika tidak mampu memenuhi kewajiban, akan ditelusuri aset-aset yang dimiliki hingga memenuhi nominal kewajiban yang harus dipenuhi," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan penundaan sidang yang diajukan oleh termohon terkait pelaksanaan putusan hakim atau aanmaning atas perkara Yayasan Supersemar.
"Kuasa termohon eksekusi mengirimkan surat yang isinya adalah memohon agar sidang yang seharusnya dilaksanakan hari ini (Rabu, 6/1) ditunda menjadi tanggal 10 Februari 2016, namun ketua pengadilan menolak dan tetap akan memanggil ulang pada tanggal 20 Januari 2016," kata Made Sutrisna.
Ia juga menegaskan bahwa panggilan pada tanggal 20 Januari 2016 mendatang adalah panggilan terakhir dan tidak ada penundaan lagi.
Sementara itu, dalam Peninjauan Kembali yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Pada tanggal 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, aset-aset dari Yayasan Supersemar juga belum diketahui secara pasti untuk pelaksanaan eksekusi, AD/ART masih dipelajari lebih lanjut untuk mengambil tindakan uang tepat jika sudah ada putusan. (Antara)
Berita Terkait
-
Sidang Peringatan Eksekusi Yayasan Milik Soeharto Ditunda
-
Kejagung Belum Terima Salinan Putusan Yayasan Supersemar
-
Eksekusi Yayasan Supersemar, Jaksa Agung: Lebih Bagus Secepatnya
-
Ketua MA: Putusan Ahli Waris Soeharto Bayar Rp4 T Sudah Final
-
Harus Bayar Rp4 T, Titiek: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya