Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi paksa terhadap Yayasan Supersemar jika pada panggilan terakhir pada tanggal 20 Januari 2016 mendatang tidak memenuhi panggilan.
"Panggilan 20 Januari 2016 adalah panggilan terakhir, datang atau tidak datang maka aanmaning dianggap sudah selesai dan ada diambil putusan, maka selanjutnya adalah eksekusi paksa," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016).
Ia juga menjelaskan menurut hukum acara eksekusi akan berlangsung sekali dan tidak berangsur-angsur.
"Karena ini hukum perdata, maka jika tidak mampu memenuhi kewajiban, akan ditelusuri aset-aset yang dimiliki hingga memenuhi nominal kewajiban yang harus dipenuhi," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan penundaan sidang yang diajukan oleh termohon terkait pelaksanaan putusan hakim atau aanmaning atas perkara Yayasan Supersemar.
"Kuasa termohon eksekusi mengirimkan surat yang isinya adalah memohon agar sidang yang seharusnya dilaksanakan hari ini (Rabu, 6/1) ditunda menjadi tanggal 10 Februari 2016, namun ketua pengadilan menolak dan tetap akan memanggil ulang pada tanggal 20 Januari 2016," kata Made Sutrisna.
Ia juga menegaskan bahwa panggilan pada tanggal 20 Januari 2016 mendatang adalah panggilan terakhir dan tidak ada penundaan lagi.
Sementara itu, dalam Peninjauan Kembali yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Pada tanggal 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, aset-aset dari Yayasan Supersemar juga belum diketahui secara pasti untuk pelaksanaan eksekusi, AD/ART masih dipelajari lebih lanjut untuk mengambil tindakan uang tepat jika sudah ada putusan. (Antara)
Berita Terkait
-
Sidang Peringatan Eksekusi Yayasan Milik Soeharto Ditunda
-
Kejagung Belum Terima Salinan Putusan Yayasan Supersemar
-
Eksekusi Yayasan Supersemar, Jaksa Agung: Lebih Bagus Secepatnya
-
Ketua MA: Putusan Ahli Waris Soeharto Bayar Rp4 T Sudah Final
-
Harus Bayar Rp4 T, Titiek: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan