Suara.com - Pemerintah tengah mempertimbangkan 3 hal pokok dalam revisi undang-undang Pilkada yang disahkan DPR, Kamis (2/6/2016).
Dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan UU tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Pertama, DPR dan Pemerintah telah menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UU nomor 8 Tahun 2015 yang bersifat multitafsir. Sehingga perlu diganti dan disempurnakan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat di DPR.
Kedua, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, perlu mempertimbangkan untuk melakukan perumusan ketentuan baru guna mengantisapsi munculnya masalah baru dalam penyelenggaraan Pilkada di masa yang akan datang.
Sedangkan yang ketiga, DPR dan pemerintah, perlu memasukan seluruh materi putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan Pilkada. Mengingat, terjadi pembatalan oleh MK terhadap ketentuan UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Semangat revisi UU Pilkada agar pelaksanaan tidak multitafsir dan aturannya tidak terjadi perubahan di setiap waktu," ujar dia.
Sejumlah fraksi memberikan catatan dalam pandanganya terhadap undang-undang ini. Pemerintah, sambung Tjahjo, barang tentu menghargai perbedaan tersebut dan berharap bisa diakomodir dalam pemahaman bahwa dalam sebuah penyempurnaan undang-undang, masih banyak yang perlu diantisipasi ke depannya.
"Kami mengapresiasi itu," tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!