Suara.com - Pemerintah tengah mempertimbangkan 3 hal pokok dalam revisi undang-undang Pilkada yang disahkan DPR, Kamis (2/6/2016).
Dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan UU tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Pertama, DPR dan Pemerintah telah menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UU nomor 8 Tahun 2015 yang bersifat multitafsir. Sehingga perlu diganti dan disempurnakan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat di DPR.
Kedua, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, perlu mempertimbangkan untuk melakukan perumusan ketentuan baru guna mengantisapsi munculnya masalah baru dalam penyelenggaraan Pilkada di masa yang akan datang.
Sedangkan yang ketiga, DPR dan pemerintah, perlu memasukan seluruh materi putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan Pilkada. Mengingat, terjadi pembatalan oleh MK terhadap ketentuan UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Semangat revisi UU Pilkada agar pelaksanaan tidak multitafsir dan aturannya tidak terjadi perubahan di setiap waktu," ujar dia.
Sejumlah fraksi memberikan catatan dalam pandanganya terhadap undang-undang ini. Pemerintah, sambung Tjahjo, barang tentu menghargai perbedaan tersebut dan berharap bisa diakomodir dalam pemahaman bahwa dalam sebuah penyempurnaan undang-undang, masih banyak yang perlu diantisipasi ke depannya.
"Kami mengapresiasi itu," tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?