Suara.com - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mempersilakan masyarakat melakukan judicial review terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan anggota dewan mundur ketika maju dalam pelaksanaan Pilkada.
"Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini. Kami persilakan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Almuzzammil dalam pernyataannya, Jumat (3/6/2016).
PKS tidak setuju sikap pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur saat maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk pada Putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015. Selain itu, sikapnya ini sesuai dengan pandangan Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie dan Mahfud MD.
Menurutnya, calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau kelengkapan dewan.
"Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," kata dia.
Menurut pandanganya, perubahan UU Pilkada sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi daerah lewat proses pergantian kepemimpinan dalam Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Jika yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan kewenangan yang bisa menganggu terselenggaranya Pilkada yang Luber dan Jurdil, maka kepala daerah incumbent jauh lebih berpotensi melakukan penyelewenangan daripada anggota DPR, DPD, dan DPRD," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah