Suara.com - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mempersilakan masyarakat melakukan judicial review terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan anggota dewan mundur ketika maju dalam pelaksanaan Pilkada.
"Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini. Kami persilakan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Almuzzammil dalam pernyataannya, Jumat (3/6/2016).
PKS tidak setuju sikap pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur saat maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk pada Putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015. Selain itu, sikapnya ini sesuai dengan pandangan Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie dan Mahfud MD.
Menurutnya, calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau kelengkapan dewan.
"Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," kata dia.
Menurut pandanganya, perubahan UU Pilkada sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi daerah lewat proses pergantian kepemimpinan dalam Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Jika yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan kewenangan yang bisa menganggu terselenggaranya Pilkada yang Luber dan Jurdil, maka kepala daerah incumbent jauh lebih berpotensi melakukan penyelewenangan daripada anggota DPR, DPD, dan DPRD," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!