Suara.com - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mempersilakan masyarakat melakukan judicial review terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan anggota dewan mundur ketika maju dalam pelaksanaan Pilkada.
"Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini. Kami persilakan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Almuzzammil dalam pernyataannya, Jumat (3/6/2016).
PKS tidak setuju sikap pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur saat maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk pada Putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015. Selain itu, sikapnya ini sesuai dengan pandangan Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie dan Mahfud MD.
Menurutnya, calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau kelengkapan dewan.
"Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," kata dia.
Menurut pandanganya, perubahan UU Pilkada sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi daerah lewat proses pergantian kepemimpinan dalam Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Jika yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan kewenangan yang bisa menganggu terselenggaranya Pilkada yang Luber dan Jurdil, maka kepala daerah incumbent jauh lebih berpotensi melakukan penyelewenangan daripada anggota DPR, DPD, dan DPRD," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend