Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima masukan tentang adanya pertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lain, yang dibuat pemerintah pusat.
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bila ada aturan yang bertentangan satu sama lain, untuk segera dilaporkan ke Kemendagri agar segera ditindaklanjuti.
"Tunjukan ke kami, Peraturan Pemerintah mana? Peraturan Menteri yang mana?" kata Sigit usai diskusi FAA-PPMI dengan tajuk 'Meninjau Perda Inskontitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Pernyataan ini sekaligus menanggapi, adanya kritik dari Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas dalam acara yang sama. Supratman mengatakan, ketimbang menghapus peraturan daerah, lebih baik melakukan sinkronisasi terhadap aturan yang dibuat pemerintah pusat.
"Yang jelas kami telah melakukan penyisiran sejak lima tahun terakhir (soal Perda yang akan dihapus)," ujar Sigit.
Sebelumnya, Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah harusnya membenahi aturan baik Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri, sebelum menghapus 3.000 Peraturan Daerah bermasalah.
"Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri, itu dulu yang harus dibenarkan, karena masih banyak yang bertentangan," ujar dia dalam diskusi yang sama.
Salah satu contoh adalah soal UU Mineral dan Batu Bara yang mengatur larangan mengekspor material dan bahan baku. Namun, UU ini bertentangan dengan Keputusan Menteri yang memperbolehkan dilakukannya ekspor.
"Misalnya, Freeport dan Newmont tetap melakukan ekspor. Ini artinya pemerintah pusat tidak konsisten," kata Politisi Gerindra ini.
Karenanya, yang bisa menyelesaikan ini adalah dengan sinkronisasi yang dilakukan Presiden. Sehingga, aturan yang ada saling terintegrasi.
"Kenapa tidak, yang dibenahi yang di atas dulu, yang punya implikasi besar? Presiden harus bertanggungjawab dengan 98 undang-undang yang berpotensi bertentangan ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan
-
HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari
-
Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping
-
HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup