Suara.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengumumkan penghapusan dan pembatalan 3.000-an Peraturan Daerah bermasalah, pada akhir bulan Juni. 3.000-an Perda ini disisir sejak 2010 hingga saat ini dan dihapus dengan alasan memperbaiki iklim investasi.
"Kami akan lakukan evaluasi dan lakukan pembatalan sesuai dengan yang digariskan Pak Presiden. Ya akhir-akhir bulan itu," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto dalam diskusi FAA-PPMI dengan tajuk 'Meninjau Perda Inskontitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Menurutnya, Perda yang dihapus ini kebanyakan berisi tentang pajak dan retribusi daerah, serta bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Alasan penghapusan 3.000-an Perda ini didasari untuk memberikan kenyamanan pada pengusaha dalam berinvestasi.
"Kita ini terlalu kreatif bikin (aturan) pajak dan retribusi," kata Sigit.
Setelah 3.000-an Perda dihapus, Sigit mengatakan, Kemendagri akan melakukan evaluasi dan kajian lagi untuk mencari Perda mana yang bisa dihapus.
Sesuai dengan UU 23/2014, Perda yang dihapus adalah Perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, menyangkut kesusilaan dan ketertiban umum.
"Diperintah atau tidak oleh Presiden, biro hukum akan lakukan evaluasi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar
-
Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak
-
Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda
-
Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi