Suara.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengumumkan penghapusan dan pembatalan 3.000-an Peraturan Daerah bermasalah, pada akhir bulan Juni. 3.000-an Perda ini disisir sejak 2010 hingga saat ini dan dihapus dengan alasan memperbaiki iklim investasi.
"Kami akan lakukan evaluasi dan lakukan pembatalan sesuai dengan yang digariskan Pak Presiden. Ya akhir-akhir bulan itu," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto dalam diskusi FAA-PPMI dengan tajuk 'Meninjau Perda Inskontitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Menurutnya, Perda yang dihapus ini kebanyakan berisi tentang pajak dan retribusi daerah, serta bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Alasan penghapusan 3.000-an Perda ini didasari untuk memberikan kenyamanan pada pengusaha dalam berinvestasi.
"Kita ini terlalu kreatif bikin (aturan) pajak dan retribusi," kata Sigit.
Setelah 3.000-an Perda dihapus, Sigit mengatakan, Kemendagri akan melakukan evaluasi dan kajian lagi untuk mencari Perda mana yang bisa dihapus.
Sesuai dengan UU 23/2014, Perda yang dihapus adalah Perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, menyangkut kesusilaan dan ketertiban umum.
"Diperintah atau tidak oleh Presiden, biro hukum akan lakukan evaluasi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa
-
Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat
-
Pasar Baru Bakal Dijadikan Myeongdong Versi Jakarta
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!