Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah adanya pemberitaan bahwa pihaknya akan mencabut peraturan daerah (qanun) tentang kewajiban menggunakan jilbab bagi wanita muslim di Aceh.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Mendagri dalam sambutannya di acara Rakornas Biro Hukum di Jakarta, Kamis, mengatakan ada kesalahapahaman media sehingga informasi yang disampaikan berbeda.
Mendagri hanya mengungkapkan agar daerah lain tak meniru kebijakan daerah otonomi khusus seperti Aceh.
"Saya cuman meminta agar daerah lain tidak membuat peraturan sama seperti Aceh. Misalnya, Surabaya bikin perda soal wajib berjilbab. Kalau Aceh tak mengapa, karena memang daerah syariat Islam," kata Tjahjo.
Ia mengatakan, Aceh merupakan daerah otonomi khusus yang menerapkan syariat Islam sehingga perda penerapan syariah Islam diimplementasikan di daerah tersebut.
Hal itu berbeda dengan daerah lain.
Untuk itu, ia menegaskan pernyataan soal larangan perda syariah itu, apalagi sampai mencabut peraturan daerah (Perda) Aceh dinilai memelintir berita.
Ia juga menilai Aceh memiliki toleransi dengan agama lain.
Penggunaan jilbab diberlakukan kepada wanita muslim, sedangkan, wanita nonmuslim yang tinggal atau datang ke Aceh tidak diikat dengan aturan tersebut.
"Mereka hanya diminta berpakaian sopan," katanya.
Kemendagri sekarang ini memang tengah gencar mengarahkan agar pemerintah provinsi serta kabupaten/kota memangkas perda yang dianggap bermasalah.
Namun hal tersebut lebih kepada peraturan yang bersifat menghambat investasi serta perizinan publik.
Dicontohkan, peraturan yang menjadi kendala pembangunan listrik sehingga memakan waktu lama. Hal itu harus dihapus. Begitu pula dengan perizinan publik untuk membuat KTP, akte lahir, kartu keluarga.
"Jadi bukan soal perda Aceh yang mewajibkan penggunaan jilbab. Itu hanya plintiran saja," kata Tjahjo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka