Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta dapat menertibkan penjualan petasan yang diduga menjadi pemicu tawuran antarwarga di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada saat sahur pertama bulan Ramadan tahun ini.
"Pemprov DKI harus melakukan pengawasan langsung ke lapangan, bahkan harus menutup tempat produksi petasan jika diperlukan, jangan hanya menggusur pedagang kaki limanya saja," kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, penyebab tawuran yang diduga dari petasan yang dilontarkan salah satu kelompok warga ini, telah menodai kesucian bulan Ramadan. Tubagus menegaskan, jika yang menjadi pemicu tawuran adalah petasan atau kembang api yang akhirnya membakar bangunan, maka hal tersebut dinilai sudah tidak dapat ditoleransi lagi.
Dia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta juga sudah harus bertindak dengan tegas.
"Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) sudah harus ditegakkan Pemprov DKI, bukan sekadar aturan tanpa pernah ada efeknya," ujar Tubagus yang menjadi Panitia Khusus pembentukan Perda Tibum ini pula.
Tubagus mengingatkan bahwa pada pasal 19 ayat a dan b, bab V tentang Tertib Lingkungan dalam perda tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya, juga dilaran membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Karena itu, ujar dia lagi, Pemprov DKI harus melakukan tindakan antisipatif terhadap berbagai kerawanan di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan.
Sebelumnya, tawuran terjadi antarkelompok warga di sekitar Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur yang mengakibatkan beberapa bangunan ruko terbakar. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Ungkap Skenario Rusuh: Ada Truk Penuh Petasan dan Niatnya Bakar!
-
Tawuran Antarkampung di Ambon Meletus usai Pelajar Tewas: Belasan Rumah hingga Kantor Desa Dibakar!
-
Dua Kelompok Remaja di Senen Tawuran Petasan Usai Salat Ied
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Ingatkan Sanksi Menanti, Satpol PP DKI Minta Warga Tak Main Petasan Jelang Lebaran Idul Fitri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka