Suara.com - Kejaksaan Agung menolak permintaan terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono untuk mencicil pembayaran uang pengganti Rp169,4 miliar.
"Saya sudah minta supaya kita tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Ia membantah bahwa pihaknya menyetujui pembayaran uang pengganti diangsur empat kali.
"Kita gak mau seperti itu, ya itu permintaan dia," katanya.
Karena itu, ia meminta jaksa untuk tidak mengikuti apa yang dikehendaki Samadikun Hartono. "Kalau ada asetnya, kita sita saja, dilelang," tegasnya.
Yang jelas kita tidak bisa menerima keinginan Samadikun seperti itu, katanya.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) 28 Mei 2003, memerintahkan Samadikun harus membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen