Rumah terpidana penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono, di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat [suara.com/Welly Hidayat]
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyita salah satu rumah milik terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono. Taipan yang selama bertahun-tahun diburu Kejagung itu memiliki rumah mewah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, senilai sekitar Rp50 miliar, dan tanah di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Kalau nggak dibayar (dendanya) salah satunya akan disita," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Dalam putusan Mahkamah Agung, Samadikun harus membayar denda sebesar Rp169 miliar. Besaran dendanya sesuai putusan MA bernomor 1696K/PID/2002.
"Kalau nggak dibayar (dendanya) salah satunya akan disita," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Dalam putusan Mahkamah Agung, Samadikun harus membayar denda sebesar Rp169 miliar. Besaran dendanya sesuai putusan MA bernomor 1696K/PID/2002.
Arminsyah mengatakan sampai saat ini Samadikun belum memutuskan cara membayar denda. Samadikun, katanya, akan berdiskusi dengan keluarga dulu.
"Mereka sedang mendiskusikan untuk membayar uang pengganti, tapi rumahnya siap diserahkan, yang di Jalan Jambu, itu ditaksir Rp50 miliar. Kalau yang di Puncak belum tahu ditaksir berapa," kata dia.
"Mereka sedang mendiskusikan untuk membayar uang pengganti, tapi rumahnya siap diserahkan, yang di Jalan Jambu, itu ditaksir Rp50 miliar. Kalau yang di Puncak belum tahu ditaksir berapa," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi