Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Padjajaran, Bandung, Lely Arrianie menyebut ada tiga unsur dalam pembahasan revisi Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sedang dibahas di DPR.
Adapun unsur pertama yakni terkait pesan sponsor, yakni kalangan politik, kalangan partai politik dan kalangan eksekutif. Hal ini disampaikan Lely dalam diskusi bertema 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
"Ada pesan sponsor. Bisa elite politik, elite di partai politik dan di eksekutif. Itu teridentifikasi, jadi mereka mempertemukannya dalam kepentingan yang sama , seolah-olah seperti itu. Tapi mungkin KPU jadi kebakaran jenggot, karena menurut mereka kepentingan KPU tidak terakomodasi, seolah hak KPU terdegradasikan," ujar Lely dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Kedua, dirinya menilai pemerintah dan DPR belum matang dalam melakukan perubahan Undang-undang. Selama ini perubahan Undang-undang yang dilakukan selalu berujung pada perasaan yakni terkait dengan kepentingan masing-masing kalangan.
"Padahal membuat UU itu tidak boleh berdasarkan perasaan. Karena perasaan, makanya subjektivitas itu muncul baik dari sponsor tadi, elit dan Eksekutif tadi. Pada akhirnya akan muncul kalimat "kok tidak sesuai ya dengan perkembangan zaman, tidak sesuai dengan kepentingan kami dan kepentingan elit," ucapnya.
Ketiga, revisi UU Pilkada ini terkait langsung dengan kepentingan yang tidak terakomodasi. Dirinya juga menilai dalam pembahasan revisi UU Pilkada, menunjukkan bahwa posisi tawar-menawar di pemerintahan cukup tinggi.
"Jadi masing-masing pihak yang menggolkan undang-undang harus bertarung untuk menjustifikasi alasan mereka lah yang benar," jelas Lely.
Ketika ditanya RUU Pilkada tersebut akan menjegal calon independen, dirinya menjawab diplomatis.
"Saya tidak melihat ke arah sana (RUU Pilkada terkesan menjegal calon independen), tapi saya tidak melihat seperti itu. Soalnya kalau tandatangan benar, KTP benar, sebenarnya cara menjegal bagaimanapun tidak pernah terjadi," ungkapnya.
Dalam diskusi hadir pula Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly, Pakar Komunikasi Politik Lely Arrianie dan Koordinator Muda Mudi Ahok Ivanhoe Semen.
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
-
Alasan Ketum Golkar Bahlil Kebut RUU Pilkada Dipilih DPRD: Sistem Politik Sekarang Mahalnya Minta Ampun!
-
Berapa Bayaran Reza Rahadian Sekali Main Film? Kini Terancam Jadi Pengangguran usai Ikut Demo
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar