Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Padjajaran, Bandung, Lely Arrianie menyebut ada tiga unsur dalam pembahasan revisi Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sedang dibahas di DPR.
Adapun unsur pertama yakni terkait pesan sponsor, yakni kalangan politik, kalangan partai politik dan kalangan eksekutif. Hal ini disampaikan Lely dalam diskusi bertema 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
"Ada pesan sponsor. Bisa elite politik, elite di partai politik dan di eksekutif. Itu teridentifikasi, jadi mereka mempertemukannya dalam kepentingan yang sama , seolah-olah seperti itu. Tapi mungkin KPU jadi kebakaran jenggot, karena menurut mereka kepentingan KPU tidak terakomodasi, seolah hak KPU terdegradasikan," ujar Lely dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Kedua, dirinya menilai pemerintah dan DPR belum matang dalam melakukan perubahan Undang-undang. Selama ini perubahan Undang-undang yang dilakukan selalu berujung pada perasaan yakni terkait dengan kepentingan masing-masing kalangan.
"Padahal membuat UU itu tidak boleh berdasarkan perasaan. Karena perasaan, makanya subjektivitas itu muncul baik dari sponsor tadi, elit dan Eksekutif tadi. Pada akhirnya akan muncul kalimat "kok tidak sesuai ya dengan perkembangan zaman, tidak sesuai dengan kepentingan kami dan kepentingan elit," ucapnya.
Ketiga, revisi UU Pilkada ini terkait langsung dengan kepentingan yang tidak terakomodasi. Dirinya juga menilai dalam pembahasan revisi UU Pilkada, menunjukkan bahwa posisi tawar-menawar di pemerintahan cukup tinggi.
"Jadi masing-masing pihak yang menggolkan undang-undang harus bertarung untuk menjustifikasi alasan mereka lah yang benar," jelas Lely.
Ketika ditanya RUU Pilkada tersebut akan menjegal calon independen, dirinya menjawab diplomatis.
"Saya tidak melihat ke arah sana (RUU Pilkada terkesan menjegal calon independen), tapi saya tidak melihat seperti itu. Soalnya kalau tandatangan benar, KTP benar, sebenarnya cara menjegal bagaimanapun tidak pernah terjadi," ungkapnya.
Dalam diskusi hadir pula Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly, Pakar Komunikasi Politik Lely Arrianie dan Koordinator Muda Mudi Ahok Ivanhoe Semen.
Berita Terkait
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
-
Alasan Ketum Golkar Bahlil Kebut RUU Pilkada Dipilih DPRD: Sistem Politik Sekarang Mahalnya Minta Ampun!
-
Berapa Bayaran Reza Rahadian Sekali Main Film? Kini Terancam Jadi Pengangguran usai Ikut Demo
-
Kocak! Begini Reaksi Andovi da Lopez Tahu Namanya Masuk Daftar Artis 'Terancam' Jadi Pengangguran Usai Demo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian