Komisi II DPR RI mengatakan pembahasan revisi Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sedang dibahas di DPR sangat lancar. Pernyataan ini sekaligus menampik anggapan bahwa adanya syarat kepentingan politik dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut.
Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy dalam diskusi bertema 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
"Saya ingin katakan bahwa satu bulan pembahasan RUU inisiatif pemerintah untuk melakukan perubahan kedua itu lancar saja, tidak ada yang menimbulkan perdebatan sangat panjang sehingga deadlock. Satu pasal pun tidak ada yang deadlock,"ujar Lukman dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Hal tersebut kata Lukman, menunjukkan bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat kuat.
Pasalnya semua fraksi di DPR mempunyai pandangan dengan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
"Ini sebuah contoh atau sebuah perjalanan RUU yang dalam situasi politik yang sekarang itu sangat kondusif dan lancar. Bahkan saya bilang pemerintahan sangat kuat, sangat politik disini,"ucapnya
Lebih lanjut, Lukman menuturkan dalam Revisi UU Pilkada, ada pasal yang memberatkan calon yakni anggota DPR dan DPRD diminta mundur dari jabatannya.
"Masa kita bikin undang-undang, minta kita mundur, ini namanya senjata makan tuan. Tetapi karena posisi pemerintah sangat kuat, sehingga teman partai rela ngorbanin kepentingan untuk menuruti maunya pemerintah,"jelas Lukman.
"Secara politiik Presiden Jokowi kuat, konsolidasi politik bersama dengan partai. Bahkan tidak ada partai yang secara gamblang mengatakan oposisi,"sambungnya.
Dalam diskusi hadir pula Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly, Pakar Komunikasi Politik Lely Arrianie dan Koordinator Muda Mudi Ahok Ivanhoe Semen.
Berita Terkait
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Duet Ayah dan Anak di Pemilu: Sah secara Hukum, tapi Etiskah?
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian