Komisi II DPR RI mengatakan pembahasan revisi Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sedang dibahas di DPR sangat lancar. Pernyataan ini sekaligus menampik anggapan bahwa adanya syarat kepentingan politik dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut.
Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy dalam diskusi bertema 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
"Saya ingin katakan bahwa satu bulan pembahasan RUU inisiatif pemerintah untuk melakukan perubahan kedua itu lancar saja, tidak ada yang menimbulkan perdebatan sangat panjang sehingga deadlock. Satu pasal pun tidak ada yang deadlock,"ujar Lukman dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Hal tersebut kata Lukman, menunjukkan bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat kuat.
Pasalnya semua fraksi di DPR mempunyai pandangan dengan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
"Ini sebuah contoh atau sebuah perjalanan RUU yang dalam situasi politik yang sekarang itu sangat kondusif dan lancar. Bahkan saya bilang pemerintahan sangat kuat, sangat politik disini,"ucapnya
Lebih lanjut, Lukman menuturkan dalam Revisi UU Pilkada, ada pasal yang memberatkan calon yakni anggota DPR dan DPRD diminta mundur dari jabatannya.
"Masa kita bikin undang-undang, minta kita mundur, ini namanya senjata makan tuan. Tetapi karena posisi pemerintah sangat kuat, sehingga teman partai rela ngorbanin kepentingan untuk menuruti maunya pemerintah,"jelas Lukman.
"Secara politiik Presiden Jokowi kuat, konsolidasi politik bersama dengan partai. Bahkan tidak ada partai yang secara gamblang mengatakan oposisi,"sambungnya.
Dalam diskusi hadir pula Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly, Pakar Komunikasi Politik Lely Arrianie dan Koordinator Muda Mudi Ahok Ivanhoe Semen.
Berita Terkait
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur