Komisi II DPR RI mengatakan pembahasan revisi Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sedang dibahas di DPR sangat lancar. Pernyataan ini sekaligus menampik anggapan bahwa adanya syarat kepentingan politik dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut.
Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy dalam diskusi bertema 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
"Saya ingin katakan bahwa satu bulan pembahasan RUU inisiatif pemerintah untuk melakukan perubahan kedua itu lancar saja, tidak ada yang menimbulkan perdebatan sangat panjang sehingga deadlock. Satu pasal pun tidak ada yang deadlock,"ujar Lukman dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Hal tersebut kata Lukman, menunjukkan bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat kuat.
Pasalnya semua fraksi di DPR mempunyai pandangan dengan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
"Ini sebuah contoh atau sebuah perjalanan RUU yang dalam situasi politik yang sekarang itu sangat kondusif dan lancar. Bahkan saya bilang pemerintahan sangat kuat, sangat politik disini,"ucapnya
Lebih lanjut, Lukman menuturkan dalam Revisi UU Pilkada, ada pasal yang memberatkan calon yakni anggota DPR dan DPRD diminta mundur dari jabatannya.
"Masa kita bikin undang-undang, minta kita mundur, ini namanya senjata makan tuan. Tetapi karena posisi pemerintah sangat kuat, sehingga teman partai rela ngorbanin kepentingan untuk menuruti maunya pemerintah,"jelas Lukman.
"Secara politiik Presiden Jokowi kuat, konsolidasi politik bersama dengan partai. Bahkan tidak ada partai yang secara gamblang mengatakan oposisi,"sambungnya.
Dalam diskusi hadir pula Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly, Pakar Komunikasi Politik Lely Arrianie dan Koordinator Muda Mudi Ahok Ivanhoe Semen.
Berita Terkait
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper