Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak akan diatur kemudian melalui peraturan pemerintah. Sang eksekutor adalah dokter.
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri yang ditetapkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran. Namun Kumham tidak patah akal.
"Kalau IDI tidak mau nanti kami cari dokter yang mau, karena ini perintah Undang-Undang. Hukuman mati yang menembak juga dilarang KUHP, tidak boleh menghilangkan jiwa orang lain apalagi dengan sengaja," kata Yasonna ditemui di Jakarta, Senin (13/6/2016) malam.
Yasonna menghargai keputusan dan sikap IDI karena menurut dia penolakan tersebut merupakan hak dari organisasi profesi itu. Menkumham juga menjelaskan bahwa Perppu 1/2016 tidak kemudian membuat seseorang pelaku kejahatan seksual anak akan langsung mendapatkan hukuman kebiri. Ketentuan-ketentuannya akan diatur kemudian melalui peraturan pemerintah.
"Nanti kalau sudah perppu disahkan DPR menjadi UU baru turunannya (dibuat). Memang sekarang perppunya sudah berlaku. Tapi nanti kami susun peraturan pemerintahnya tiba-tiba sudah dibatalin lagi," kata Yasona.
Perppu 1 Tahun 2016 memperberat hukuman pokok pelaku kejahatan seksual yaitu dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Selain itu, perppu itu juga mengatur tiga hukuman tambahan, yaitu kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku ke publik melalui media, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
"Terserah hakimnya apakah hukuman pokok ditambah tambahan, atau hanya pokok saja. Hukuman tambahannya juga terserah hakim, penambahan pidananya juga terserah hakim. Tidak mungkin seorang hakim gegabah menjatuhkan hukuman tambahan kebiri tanpa melihat 'the nature of the crime', fakta-faktanya, pelakunya. Tidak berarti asal memperkosa ramai-ramai langsung dikebiri," ucap Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis mengemukakan adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor, maka didasarkan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia membuat IDI menyampaikan agar pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.
IDI mendorong keterlibatan dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku. Rehabilitasi korban, menurut Ilham, menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis.
Kebiri kimia dinilai tidak menjamin berkurangnya hasrat dan potensi perilaku kekerasan seksual. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar pemerintah mencari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi