Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak akan diatur kemudian melalui peraturan pemerintah. Sang eksekutor adalah dokter.
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri yang ditetapkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran. Namun Kumham tidak patah akal.
"Kalau IDI tidak mau nanti kami cari dokter yang mau, karena ini perintah Undang-Undang. Hukuman mati yang menembak juga dilarang KUHP, tidak boleh menghilangkan jiwa orang lain apalagi dengan sengaja," kata Yasonna ditemui di Jakarta, Senin (13/6/2016) malam.
Yasonna menghargai keputusan dan sikap IDI karena menurut dia penolakan tersebut merupakan hak dari organisasi profesi itu. Menkumham juga menjelaskan bahwa Perppu 1/2016 tidak kemudian membuat seseorang pelaku kejahatan seksual anak akan langsung mendapatkan hukuman kebiri. Ketentuan-ketentuannya akan diatur kemudian melalui peraturan pemerintah.
"Nanti kalau sudah perppu disahkan DPR menjadi UU baru turunannya (dibuat). Memang sekarang perppunya sudah berlaku. Tapi nanti kami susun peraturan pemerintahnya tiba-tiba sudah dibatalin lagi," kata Yasona.
Perppu 1 Tahun 2016 memperberat hukuman pokok pelaku kejahatan seksual yaitu dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Selain itu, perppu itu juga mengatur tiga hukuman tambahan, yaitu kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku ke publik melalui media, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
"Terserah hakimnya apakah hukuman pokok ditambah tambahan, atau hanya pokok saja. Hukuman tambahannya juga terserah hakim, penambahan pidananya juga terserah hakim. Tidak mungkin seorang hakim gegabah menjatuhkan hukuman tambahan kebiri tanpa melihat 'the nature of the crime', fakta-faktanya, pelakunya. Tidak berarti asal memperkosa ramai-ramai langsung dikebiri," ucap Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis mengemukakan adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor, maka didasarkan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia membuat IDI menyampaikan agar pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.
IDI mendorong keterlibatan dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku. Rehabilitasi korban, menurut Ilham, menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis.
Kebiri kimia dinilai tidak menjamin berkurangnya hasrat dan potensi perilaku kekerasan seksual. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar pemerintah mencari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
Terkini
-
Komplotan Begal 7 Kali Beraksi di Jakarta Nyamar Debt Collector, Korbannya 'Dibuang' ke Flyover!
-
Aksi Culas Bos Pangkalan Elpiji Terbongkar, Oplos Tabung Gas hingga Raup Rp70 Juta Saban Bulan
-
Singgung Sorotan Negatif Program MBG di Media Sosial, DPR Desak Pemulihan Kepercayaan Publik
-
Dapur MBG Penyebab Keracunan di SDN Gedong Tak Bersertifikat, Komnas PA Tuntut Tanggung Jawab Hukum
-
Anggota DPR Desak 'Rebranding' Program Makan Bergizi: 'Gratis'-nya Dihapus, Konotasinya Negatif
-
22 Siswa SDN 01 Gedong Diduga Keracunan MBG, Pramono Anung Enggan Berkomentar
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis