- RUU KUHAP dinilai bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian karena justru menambah wewenang dan melemahkan pengawasan terhadap institusi Polri
- Koalisi masyarakat sipil khawatir draf RUU ini akan menjadikan kepolisian sebagai lembaga 'super power' yang minim kontrol, sehingga berisiko meningkatkan penyalahgunaan wewenang
- Pembahasan RUU KUHAP menjadi ujian pertama bagi keseriusan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk benar-benar mereformasi kepolisian sesuai tuntutan publik
Suara.com - Wacana besar reformasi kepolisian yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini diuji di meja legislasi. Alih-alih membatasi potensi penyalahgunaan wewenang, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP justru dinilai memberikan karpet merah bagi kepolisian untuk menjadi lembaga super perkasa dengan pengawasan yang semakin lemah.
Kritik tajam ini disuarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Koalisi Masyarakat Sipil, yang menilai ada kontradiksi besar antara janji reformasi dengan isi draf RUU tersebut.
Menurut mereka, cita-cita perbaikan institusi Polri bisa berakhir hanya sebagai "omon-omon" atau omong kosong belaka.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana, menyatakan bahwa penambahan kewenangan ini mengingkari tuntutan publik yang selama ini resah dengan praktik aparat.
"Kita tahu bahwa tuntutan reformasi kepolisian di Indonesia itu kencang, keras, dan luas digaungkan oleh masyarakat karena fakta bahwa polisi banyak melakukan abuse of power, penyalahgunaan kewenangan. Atas nama penegak hukum dia melakukan penyiksaan, salah tangkap, dan juga rekayasa kasus, dan lain sebagainya, banyak contohnya," kata Arif di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
Arif secara spesifik menyoroti bagaimana RUU KUHAP justru memperkuat posisi polisi, padahal yang dibutuhkan adalah sebaliknya. Menurutnya, langkah yang seharusnya diambil pemerintah dan DPR adalah membatasi, bukan menambah kekuasaan aparat penegak hukum.
"Tuntutan untuk mereformasi kepolisian dan salah satu rumus seharusnya yang dilakukan pemerintah dan DPR adalah membatasi kewenangan kepolisian, memperkuat pengawasan kepolisian, bukan justru menambah kewenangan kepolisian, memperlemah pengawasan terhadap kewenangan kepolisian," tegas Arif.
Dengan kondisi ini, ia menyindir bahwa janji manis reformasi menjadi percuma jika produk hukum yang dihasilkan justru melanggengkan kekuasaan yang tak terkontrol.
"Omon-omon reformasi Polri kalau rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana justru menambah kewenangna kepolisian begitu besar, mengurangi kontrol, dan memberikan diskresi yang luas kepada aparat kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
Senada dengan itu, Ketua YLBHI Muhammad Isnur yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP), mendesak agar draf RUU KUHAP saat ini dibatalkan total. Ia menilai draf tersebut tidak menjawab masalah, malah berpotensi menciptakan masalah baru.
"Maka KUHAP yang ada di-drop dulu ya, harus di-drop dulu. Dan diubah paradigmanya yang justru harus untuk mengontrol dan memberikan pengawasan lebih besar kepada penyidik dan seluruh sistem peradilan," kata Isnur.
Koalisi bahkan memandang RUU KUHAP ini sebagai ujian pertama dan pertaruhan terbesar bagi keseriusan Presiden Prabowo dalam agenda reformasi Polri. Kegagalan dalam RUU ini akan menjadi sinyal buruk bagi komitmen pemerintah ke depan.
"Kalau di KUHAP saja kita gagal untuk mereformasi peran kepolisian dalam penanganan hukum, kami tidak yakin presiden punya keseriusan, punya ketegasan, punya keberanian dalam mereformasi kepolisian," tegasnya.
Oleh karena itu, YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan dan memerintahkan penghentian pembahasan RUU KUHAP, agar prosesnya dapat diulang dari awal dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Mahfud MD Soroti Reformasi Polri, Sebut Polri Sedang Jadi Perhatian Publik!
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Ribuan Warga Menonton Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran, KDM: Berdampak Positif bagi Ekonomi
-
Jakarta Catat 6 Suspek Hantavirus, Aktivitas Bersih-Bersih Rumah Bisa Jadi Pemicu Paparan
-
Guntur Romli Soal Ucapan 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar': Kalau di Cerdas Cermat, Skornya Minus 5
-
Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta, Egek Jadi Ritual Menjaga Laut dari Ancaman Eksploitasi
-
Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?
-
Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV
-
Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan
-
DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos