- Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Presiden dan DPR untuk menghentikan pengesahan RUU KUHAP
- Penolakan didasarkan pada minimnya partisipasi publik yang bermakna dan adanya pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia serta memberikan kewenangan berlebih kepada aparat
- Tuntutan utama koalisi adalah penarikan draf RUU oleh Presiden, perombakan total substansi dengan melibatkan masyarakat sipil, dan transparansi penuh dari DPR terkait draf terbaru
Suara.com - Suara penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) semakin menguat. Koalisi Masyarakat Sipil Pembaruan KUHAP secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendesak agar proses pengesahan RUU kontroversial tersebut dihentikan.
Langkah tegas ini diambil menyusul proses pembahasan yang dinilai tertutup, minim partisipasi publik, dan memuat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM).
Koalisi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyoroti cacat formil dan substansial dalam draf RUU tersebut.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, menyatakan bahwa RUU KUHAP yang ada saat ini justru mengalami kemunduran dibandingkan dengan hukum acara pidana yang telah berlaku selama lebih dari 40 tahun.
"Sampai dengan hari ini itu tidak pernah kita dapatkan, dan dari sisi subsansi RUKUHAP ini masih memuat pasal-pasal yang sangat-sangat problematik. Yang mana kita tahu bahwa RUKUHAP ini disusun untuk memperbaiki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sebelumnya, yang sudah berlaku 40 tahun lebih," kata Arif di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
Alih-alih menyempurnakan dan berharmonisasi dengan standar HAM terkini, draf RUU KUHAP justru dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang yang lebih besar.
"Terlebih lagi juga soal upaya paksa yang kemudian bisa dilakukan tanpa kontrol dan juga tanpa pembatasan sehingga rentan sekali penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan ini rentan sekali pelanggaran hak asasi manusia. Baik itu melalui penangkapan, penahanan, penyitaan, pengeledahan, penetapan tersangka bahkan dalam KUHAP ini akan ditambah lagi kewenangan kepolisian itu soal penyadapan dan juga pemblokiran," tutur Arif.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menambahkan bahwa proses legislasi yang abai terhadap partisipasi publik mencederai integritas parlemen dan berisiko mengulang kesalahan produk hukum sebelumnya.
"Misalnya Undang-Undang Cipta Kerja yang pelan-pelan udah dibongkar sama MK karena terbukti secara konstitusional masalahnya banyak, dan saya pikir dengan pelajaran itu RKUHAP yang dibentuk sekarang tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama atau justru semakin parah dampaknya terhadap masyarakat," tegas Fadhil.
Baca Juga: RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
Lima Tuntutan Utama Koalisi Masyarakat Sipil
Fokus utama dari somasi terbuka ini adalah penyampaian lima tuntutan krusial kepada Presiden, DPR, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Tuntutan ini menjadi inti dari perlawanan publik untuk memastikan sistem peradilan pidana yang adil dan menghormati HAM.
Berikut adalah lima tuntutan yang disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil:
- Presiden menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna demi perbaikan sistem hukum acara penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip peradilan yang inklusif, jujur dan adil (fair trial) yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, warga negara, bukan justru disusun untuk melindungi kepentingan kekuasaan, institusi / aparat penegak hukum, atau lainnya;
- DPR harus segera membuka dan mempublikasikan informasi secara resmi draf RUU KUHAP terakhir hasil pembahasan selama ini, khususnya hasil Panja per 13 November 2025, serta dokumen masukan pasal-perpasal yang menjadi dasar pembahasan pada rapat Panja pada 12-13 November 2025;
- Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dengan menyusun dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP yang memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam Draf Tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil;
- Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik untuk mengejar kebutuhan pemberlakuan KUHP Baru, dengan memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah; dan
- Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik secara luas karena telah memberikan kebohongan atas masukan yang diklaim sebagai masukan dari kami untuk melanggengkan praktik legislasi yang buruk dan meloloskan substansi yang bermasalah.
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama