- Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Presiden dan DPR untuk menghentikan pengesahan RUU KUHAP
- Penolakan didasarkan pada minimnya partisipasi publik yang bermakna dan adanya pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia serta memberikan kewenangan berlebih kepada aparat
- Tuntutan utama koalisi adalah penarikan draf RUU oleh Presiden, perombakan total substansi dengan melibatkan masyarakat sipil, dan transparansi penuh dari DPR terkait draf terbaru
Suara.com - Suara penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) semakin menguat. Koalisi Masyarakat Sipil Pembaruan KUHAP secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendesak agar proses pengesahan RUU kontroversial tersebut dihentikan.
Langkah tegas ini diambil menyusul proses pembahasan yang dinilai tertutup, minim partisipasi publik, dan memuat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM).
Koalisi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyoroti cacat formil dan substansial dalam draf RUU tersebut.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, menyatakan bahwa RUU KUHAP yang ada saat ini justru mengalami kemunduran dibandingkan dengan hukum acara pidana yang telah berlaku selama lebih dari 40 tahun.
"Sampai dengan hari ini itu tidak pernah kita dapatkan, dan dari sisi subsansi RUKUHAP ini masih memuat pasal-pasal yang sangat-sangat problematik. Yang mana kita tahu bahwa RUKUHAP ini disusun untuk memperbaiki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sebelumnya, yang sudah berlaku 40 tahun lebih," kata Arif di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
Alih-alih menyempurnakan dan berharmonisasi dengan standar HAM terkini, draf RUU KUHAP justru dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang yang lebih besar.
"Terlebih lagi juga soal upaya paksa yang kemudian bisa dilakukan tanpa kontrol dan juga tanpa pembatasan sehingga rentan sekali penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan ini rentan sekali pelanggaran hak asasi manusia. Baik itu melalui penangkapan, penahanan, penyitaan, pengeledahan, penetapan tersangka bahkan dalam KUHAP ini akan ditambah lagi kewenangan kepolisian itu soal penyadapan dan juga pemblokiran," tutur Arif.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menambahkan bahwa proses legislasi yang abai terhadap partisipasi publik mencederai integritas parlemen dan berisiko mengulang kesalahan produk hukum sebelumnya.
"Misalnya Undang-Undang Cipta Kerja yang pelan-pelan udah dibongkar sama MK karena terbukti secara konstitusional masalahnya banyak, dan saya pikir dengan pelajaran itu RKUHAP yang dibentuk sekarang tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama atau justru semakin parah dampaknya terhadap masyarakat," tegas Fadhil.
Baca Juga: RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
Lima Tuntutan Utama Koalisi Masyarakat Sipil
Fokus utama dari somasi terbuka ini adalah penyampaian lima tuntutan krusial kepada Presiden, DPR, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Tuntutan ini menjadi inti dari perlawanan publik untuk memastikan sistem peradilan pidana yang adil dan menghormati HAM.
Berikut adalah lima tuntutan yang disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil:
- Presiden menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna demi perbaikan sistem hukum acara penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip peradilan yang inklusif, jujur dan adil (fair trial) yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, warga negara, bukan justru disusun untuk melindungi kepentingan kekuasaan, institusi / aparat penegak hukum, atau lainnya;
- DPR harus segera membuka dan mempublikasikan informasi secara resmi draf RUU KUHAP terakhir hasil pembahasan selama ini, khususnya hasil Panja per 13 November 2025, serta dokumen masukan pasal-perpasal yang menjadi dasar pembahasan pada rapat Panja pada 12-13 November 2025;
- Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dengan menyusun dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP yang memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam Draf Tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil;
- Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik untuk mengejar kebutuhan pemberlakuan KUHP Baru, dengan memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah; dan
- Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik secara luas karena telah memberikan kebohongan atas masukan yang diklaim sebagai masukan dari kami untuk melanggengkan praktik legislasi yang buruk dan meloloskan substansi yang bermasalah.
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan