Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mencari eksekutor hukuman kebiri yakni dokter untuk melakukan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Hal ini menyusul adanya penolakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak jadi eksekutor kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.
"Kalau IDI tidak mau, nanti kita cari dokter yang mau. Karena perintah Undang-undang hukuman mati yang nembak juga dilarang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tidak boleh menghilangkan jiwa orang lain pasal 338 apalagi dengan sengaja berencana pasal 340,"ujar Yasonna di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin malam (13/6/2016).
Menurutnya, dalam Perppu hukuman kebiri ada pemberatan hukumannya namun ada hukuman tambahan bagi para pelaku kekerasan seksual. Adapaun hukuman kebiri akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Tiga pemberatan hukuman bagi para pelaku kebiri, yakni pelaku kekerasan seksual akan diumumkan di media massa; kedua, kebiri kimia dan pemasangan Alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual.
Nantinya jika Perppu disahkan menjadi Undang-undang, keputusan pemberatan hukuman akan diserahkan kepada hakim.
"Terserah hakimnya, apakah hukuman pokok atau hukuman tambahan. Apa hukuman pokok, tapi hukuman tambahannya apa ? atau alat deteksikah atau pengumumannya nama atau hukuman pokok ditambah hukuman kebiri,"kata Yasonna.
"Tidak mungkin hakim gegabah, menentukan hukuman tambahan kebiri,tanpa melihat the nature of crime, faktanya ,pelakunya. Tentunya dipastikan, jadi tidak bisa asal memperkosa rame-rame langsung kebiri, tidak,"sambungnya.
Lebih lanjut, Yasonna pun menghargai IDI yang menolak menjadi eksekutor kepada pelaku kekerasan seksual yang akan dikebiri . Kata Yasonna, pemberatan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual nantinya berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah.
"Nanti kalau sudah disahkan DPR, kemudian jadi Undang-undang baru turunannya. Memang sekarang Perppunya sudah berlaku, tapi nanti nggak usah susun Peraturan pemerintah nya juga semua sudah dibatalin lagi,"ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur