Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mencari eksekutor hukuman kebiri yakni dokter untuk melakukan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Hal ini menyusul adanya penolakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak jadi eksekutor kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.
"Kalau IDI tidak mau, nanti kita cari dokter yang mau. Karena perintah Undang-undang hukuman mati yang nembak juga dilarang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tidak boleh menghilangkan jiwa orang lain pasal 338 apalagi dengan sengaja berencana pasal 340,"ujar Yasonna di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin malam (13/6/2016).
Menurutnya, dalam Perppu hukuman kebiri ada pemberatan hukumannya namun ada hukuman tambahan bagi para pelaku kekerasan seksual. Adapaun hukuman kebiri akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Tiga pemberatan hukuman bagi para pelaku kebiri, yakni pelaku kekerasan seksual akan diumumkan di media massa; kedua, kebiri kimia dan pemasangan Alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual.
Nantinya jika Perppu disahkan menjadi Undang-undang, keputusan pemberatan hukuman akan diserahkan kepada hakim.
"Terserah hakimnya, apakah hukuman pokok atau hukuman tambahan. Apa hukuman pokok, tapi hukuman tambahannya apa ? atau alat deteksikah atau pengumumannya nama atau hukuman pokok ditambah hukuman kebiri,"kata Yasonna.
"Tidak mungkin hakim gegabah, menentukan hukuman tambahan kebiri,tanpa melihat the nature of crime, faktanya ,pelakunya. Tentunya dipastikan, jadi tidak bisa asal memperkosa rame-rame langsung kebiri, tidak,"sambungnya.
Lebih lanjut, Yasonna pun menghargai IDI yang menolak menjadi eksekutor kepada pelaku kekerasan seksual yang akan dikebiri . Kata Yasonna, pemberatan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual nantinya berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah.
"Nanti kalau sudah disahkan DPR, kemudian jadi Undang-undang baru turunannya. Memang sekarang Perppunya sudah berlaku, tapi nanti nggak usah susun Peraturan pemerintah nya juga semua sudah dibatalin lagi,"ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!
-
Sejarah Lambang Kakbah di Logo PPP, Muncul Wacana Mau Diganti
-
Krisis Keracunan MBG, Ahli Gizi Ungkap 'Cacat Fatal' di Dalam Struktur BGN
-
5 Kejanggalan Bangunan Musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Roboh Timpa 100 Santri yang Sedang Salat
-
Bumerang buat Prabowo? Legislator NasDem Usul Diksi 'Gratis' dalam MBG Dihapus: Konotasinya Negatif!