Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mencari eksekutor hukuman kebiri yakni dokter untuk melakukan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Hal ini menyusul adanya penolakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak jadi eksekutor kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.
"Kalau IDI tidak mau, nanti kita cari dokter yang mau. Karena perintah Undang-undang hukuman mati yang nembak juga dilarang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tidak boleh menghilangkan jiwa orang lain pasal 338 apalagi dengan sengaja berencana pasal 340,"ujar Yasonna di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin malam (13/6/2016).
Menurutnya, dalam Perppu hukuman kebiri ada pemberatan hukumannya namun ada hukuman tambahan bagi para pelaku kekerasan seksual. Adapaun hukuman kebiri akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Tiga pemberatan hukuman bagi para pelaku kebiri, yakni pelaku kekerasan seksual akan diumumkan di media massa; kedua, kebiri kimia dan pemasangan Alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual.
Nantinya jika Perppu disahkan menjadi Undang-undang, keputusan pemberatan hukuman akan diserahkan kepada hakim.
"Terserah hakimnya, apakah hukuman pokok atau hukuman tambahan. Apa hukuman pokok, tapi hukuman tambahannya apa ? atau alat deteksikah atau pengumumannya nama atau hukuman pokok ditambah hukuman kebiri,"kata Yasonna.
"Tidak mungkin hakim gegabah, menentukan hukuman tambahan kebiri,tanpa melihat the nature of crime, faktanya ,pelakunya. Tentunya dipastikan, jadi tidak bisa asal memperkosa rame-rame langsung kebiri, tidak,"sambungnya.
Lebih lanjut, Yasonna pun menghargai IDI yang menolak menjadi eksekutor kepada pelaku kekerasan seksual yang akan dikebiri . Kata Yasonna, pemberatan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual nantinya berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah.
"Nanti kalau sudah disahkan DPR, kemudian jadi Undang-undang baru turunannya. Memang sekarang Perppunya sudah berlaku, tapi nanti nggak usah susun Peraturan pemerintah nya juga semua sudah dibatalin lagi,"ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah