Suara.com - Pemerintah Indonesia menolak keras kelompok gerakan separatis bernama Gerakan Pembebasan Papua Barat (UMLWP) bergabung dalam Kelompok Negara-Negara Melanesia (Melanesian Spearhead Group/MSG), seperti disampaikan dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
"Suatu kelompok yang menamakan dirinya UMLWP tidak lain dan tidak bukan merupakan gerakan separatis di dalam suatu negara berdaulat. Gerakan tersebut tidak memiliki legitimasi dan bukan wakil masyarakat Papua," kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI Desra Percaya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Desra saat menjadi Ketua Delegasi RI pada pertemuan tingkat menteri luar negeri Melanesian Spearhead Group (MSG) yang berlangsung di Lautoka, Fiji pada Kamis (16/6).
Dia menyampaikan pernyataan itu terkait dengan upaya UMLWP untuk menaikkan statusnya dari kelompok peninjau menjadi anggota penuh dalam MSG.
Pemerintah Indonesia menilai bahwa upaya tersebut jelas bertentangan dengan perjanjian pendirian MSG pada 2007, yang secara tegas menghormati prinsip kedaulatan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri.
Setelah melalui pembahasan internal diantara anggota dan lobi intensif delegasi Indonesia, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Terkait hal itu, MSG hanya mencatat aplikasi tersebut dan membentuk Komite untuk membahas kriteria keanggotaan.
Pembahasan kriteria keanggotaan itu juga berhubungan dengan adanya keinginan dari negara-negara anggota MSG agar Indonesia menjadi anggota penuh MSG.
Dalam pernyataannya, Desra juga menyampaikan komitmen Indonesia untuk memajukan kemitraan serta langkah praktis dalam merealisasikan kerja sama antarnegara Melanesia, khususnya untuk mendorong pencapaian tujuan MSG, yaitu pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang baik dan keamanan di sub-kawasan Melanesia.
Pada akhir pernyataan, Ketua Delegasi RI itu juga mengundang negara anggota MSG untuk hadir pada Bali Democracy Forum yang akan membahas penguatan kapasitas demokrasi antarnegara, pada 8-9 Desember 2016.
Di sela-sela pertemuan MSG, Desra telah melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Fiji, Menlu Kepulauan Solomon, Ketua Delegasi Papua Nugini dan Dirjen Sekretariat MSG, yang menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran dan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam mencapai tujuan MSG, serta dukungan tegas atas prinsip kedaulatan Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara