- Eks Sekjen Kemnaker diduga beli mobil Innova Zenix pakai uang pemerasan.
- Uang tersebut diduga ditampung di rekening dan aset atas nama kerabatnya.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat delapan tersangka sebelumnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli sebuah mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024.
Heri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
“Di antaranya (uang digunakan untuk membeli) kendaraan roda empat, Toyota Innova Zenix tahun 2024. Uangnya berasal dari agen TKA juga,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Menurut Budi, Heri diduga menampung uang hasil pemerasan tersebut di rekening milik kerabatnya. Pembelian aset, termasuk mobil Innova Zenix, juga diduga dilakukan atas nama kerabatnya untuk menyamarkan asal-usulnya.
"Saat ini, mobilnya juga sudah disita oleh penyidik," ujar Budi.
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama, di mana KPK telah lebih dulu menjerat delapan orang tersangka.
"Benar, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Budi Prasetyo pada Rabu (29/10/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ini, yang terdiri dari berbagai pejabat dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.
Baca Juga: Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur