Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil genap sebagai pengganti penghapusan sistem 3 in 1 di jalan protokol di Jakarta. Sebelum diterapkan, terlebih dulu akan disosialisasikan. Penerapan sistem baru, salah satu tujuannya untuk mengurangi tingkat kemacetan arus lalu lintas.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi penerapan sistem ganjil-genap pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sementara uji coba sistem akan dilakukan mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016.
Uji coba, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah akan menerjunkan petugas untuk mengawasi penerapan sistem ganjil genap di jalan protokol.
"Tidak terlalu banyak. Kami sudah inventarisir sekitar 72 personil kok. dengan pertimbangan kita jaga aja traffic light," kata Andri usai menghadiri upacara peringatan HUT Jakarta yang ke 489 di lapangan silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2016).
Petugas nanti akan langsung memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan jenis mobil di perempatan lampu merah untuk mengantisipasi penggunaan plat nomor palsu.
"Kita nggak lihatin aja platnya. Pada saat trafic light, lampu merah kita langsung aja periksain STNK, seperti itu aja. Pertama yang kena pelanggarannya. Yang kedua, ada pemalsuan plat," kata dia.
Andri meminta anak buahnya tak main-main menindak pelanggar.
"Yang paling penting adalah bagaimana sanksi ini dijalankan dengan tegas. Saya mintanya sanksinya lebih keras, seperti sterilisasi busway tilang biru. Karena kalau dijalankan dengan tegas walaupun kita hanya menjaring 10 persen pelanggar, pasti akan berdampak kepada yang lain," kata dia.
Untuk mematangkan persiapan, Andri mengatakan dinas akan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Besok saya akan ada pembahasan dengan pihak Dirlantas untuk membahas keseluruhan. Mekanismenya seperti apa, sanksinya apa, sosialisasinya bagaimana, terus persiapan, seperti rambu-rambu," kata dia.
Bila tak ada aral melintang, sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan pada 23 atau 30 Agustus 2016.
Mekanismenya akan dilaksanakan sesuai tanggal sehingga kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat saat tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap diizinkan melintas saat tanggal genap.
Jam uji coba sistem ganjil genap di jalan protokol yakni pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu