Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil genap sebagai pengganti penghapusan sistem 3 in 1 di jalan protokol di Jakarta. Sebelum diterapkan, terlebih dulu akan disosialisasikan. Penerapan sistem baru, salah satu tujuannya untuk mengurangi tingkat kemacetan arus lalu lintas.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi penerapan sistem ganjil-genap pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sementara uji coba sistem akan dilakukan mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016.
Uji coba, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah akan menerjunkan petugas untuk mengawasi penerapan sistem ganjil genap di jalan protokol.
"Tidak terlalu banyak. Kami sudah inventarisir sekitar 72 personil kok. dengan pertimbangan kita jaga aja traffic light," kata Andri usai menghadiri upacara peringatan HUT Jakarta yang ke 489 di lapangan silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2016).
Petugas nanti akan langsung memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan jenis mobil di perempatan lampu merah untuk mengantisipasi penggunaan plat nomor palsu.
"Kita nggak lihatin aja platnya. Pada saat trafic light, lampu merah kita langsung aja periksain STNK, seperti itu aja. Pertama yang kena pelanggarannya. Yang kedua, ada pemalsuan plat," kata dia.
Andri meminta anak buahnya tak main-main menindak pelanggar.
"Yang paling penting adalah bagaimana sanksi ini dijalankan dengan tegas. Saya mintanya sanksinya lebih keras, seperti sterilisasi busway tilang biru. Karena kalau dijalankan dengan tegas walaupun kita hanya menjaring 10 persen pelanggar, pasti akan berdampak kepada yang lain," kata dia.
Untuk mematangkan persiapan, Andri mengatakan dinas akan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Besok saya akan ada pembahasan dengan pihak Dirlantas untuk membahas keseluruhan. Mekanismenya seperti apa, sanksinya apa, sosialisasinya bagaimana, terus persiapan, seperti rambu-rambu," kata dia.
Bila tak ada aral melintang, sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan pada 23 atau 30 Agustus 2016.
Mekanismenya akan dilaksanakan sesuai tanggal sehingga kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat saat tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap diizinkan melintas saat tanggal genap.
Jam uji coba sistem ganjil genap di jalan protokol yakni pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting