Suara.com - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando mendapatkan 23 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial.
Ade yang keluar sekitar pukul 15.00 WIB mengaku heran pertanyaan yang condong ditekankan kepada dirinya seputar pembacaan ayat Al Qur'an yang dengan langgam bahasa Nusantara.
"Sudah selesai ada 23 pertanyaan. Yang konsennya justru bukan kalimat pertamanya. Tapi bagian keduanya, yang juga dipersoalkan tentang ayat-ayat Quran dibaca dengan gaya Minang, Jawa, dan seterusnya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2016).
Mantan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia itu menilai alasan penyelidik mempertanyakan hal tersebut dikarenakan dia sangat mendukung soal acara festival pembacaan Al Qur'an dengan langgam Nusantara yang pernah diadakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Saya tak paham kenapa itu yang jadi persoalan. Justru pernyataan saya datang sebagai respon dari menteri agama soal festival baca Al Quran dengan langgam nusantara," katanya.
"Itu artinya bahkan pemerintah sendiri ingin mendorong kita untuk membaca Al Quran yang berbasis pada kultur lokal," imbuhnya.
Menurutnya apabila dukungan tersebut dianggap telah menistakan agama maka pemerintah yang mengagaskan acara tersebut juga bisa dikategorikan menistalan agama.
"Jika ucapan saya dianggap menodai agama. Maka gagasan penyelengggaan festival itu juga menodai agama," katanya.
Selain itu, Ade juga mengaku dicecar soal perkenalannya dengan pelapor bernama Johan Khan. Dia mengaku tidak mengenal dan hanya sekali berkomunikasi saat dirinya menulis status Allah Buka Orang Arab di akun Facebooknya. Akan tetapi, dia menerima balasan pesan dari Johan yakni mengancam dirinya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Polisi juga tanya apakah saya pernah hubungan Johan Khan. Saya jawab pernah lewat Facebook. Namun dia jawab dengan tunggu saja panggilan dari kepolisian. Pernah ada upaya berbicara langsung dengan dia. Itu tahun lalu," katanya
Terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut tercatat dengan laporan polisi LP/1990/V/2015/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 23 Mei 2015 atas nama pelapor Johan Khan. Atas laporan tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156 a dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas