Suara.com - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando mendapatkan 23 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial.
Ade yang keluar sekitar pukul 15.00 WIB mengaku heran pertanyaan yang condong ditekankan kepada dirinya seputar pembacaan ayat Al Qur'an yang dengan langgam bahasa Nusantara.
"Sudah selesai ada 23 pertanyaan. Yang konsennya justru bukan kalimat pertamanya. Tapi bagian keduanya, yang juga dipersoalkan tentang ayat-ayat Quran dibaca dengan gaya Minang, Jawa, dan seterusnya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2016).
Mantan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia itu menilai alasan penyelidik mempertanyakan hal tersebut dikarenakan dia sangat mendukung soal acara festival pembacaan Al Qur'an dengan langgam Nusantara yang pernah diadakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Saya tak paham kenapa itu yang jadi persoalan. Justru pernyataan saya datang sebagai respon dari menteri agama soal festival baca Al Quran dengan langgam nusantara," katanya.
"Itu artinya bahkan pemerintah sendiri ingin mendorong kita untuk membaca Al Quran yang berbasis pada kultur lokal," imbuhnya.
Menurutnya apabila dukungan tersebut dianggap telah menistakan agama maka pemerintah yang mengagaskan acara tersebut juga bisa dikategorikan menistalan agama.
"Jika ucapan saya dianggap menodai agama. Maka gagasan penyelengggaan festival itu juga menodai agama," katanya.
Selain itu, Ade juga mengaku dicecar soal perkenalannya dengan pelapor bernama Johan Khan. Dia mengaku tidak mengenal dan hanya sekali berkomunikasi saat dirinya menulis status Allah Buka Orang Arab di akun Facebooknya. Akan tetapi, dia menerima balasan pesan dari Johan yakni mengancam dirinya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Polisi juga tanya apakah saya pernah hubungan Johan Khan. Saya jawab pernah lewat Facebook. Namun dia jawab dengan tunggu saja panggilan dari kepolisian. Pernah ada upaya berbicara langsung dengan dia. Itu tahun lalu," katanya
Terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut tercatat dengan laporan polisi LP/1990/V/2015/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 23 Mei 2015 atas nama pelapor Johan Khan. Atas laporan tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156 a dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik
-
Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba