Suara.com - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando mendapatkan 23 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial.
Ade yang keluar sekitar pukul 15.00 WIB mengaku heran pertanyaan yang condong ditekankan kepada dirinya seputar pembacaan ayat Al Qur'an yang dengan langgam bahasa Nusantara.
"Sudah selesai ada 23 pertanyaan. Yang konsennya justru bukan kalimat pertamanya. Tapi bagian keduanya, yang juga dipersoalkan tentang ayat-ayat Quran dibaca dengan gaya Minang, Jawa, dan seterusnya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2016).
Mantan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia itu menilai alasan penyelidik mempertanyakan hal tersebut dikarenakan dia sangat mendukung soal acara festival pembacaan Al Qur'an dengan langgam Nusantara yang pernah diadakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Saya tak paham kenapa itu yang jadi persoalan. Justru pernyataan saya datang sebagai respon dari menteri agama soal festival baca Al Quran dengan langgam nusantara," katanya.
"Itu artinya bahkan pemerintah sendiri ingin mendorong kita untuk membaca Al Quran yang berbasis pada kultur lokal," imbuhnya.
Menurutnya apabila dukungan tersebut dianggap telah menistakan agama maka pemerintah yang mengagaskan acara tersebut juga bisa dikategorikan menistalan agama.
"Jika ucapan saya dianggap menodai agama. Maka gagasan penyelengggaan festival itu juga menodai agama," katanya.
Selain itu, Ade juga mengaku dicecar soal perkenalannya dengan pelapor bernama Johan Khan. Dia mengaku tidak mengenal dan hanya sekali berkomunikasi saat dirinya menulis status Allah Buka Orang Arab di akun Facebooknya. Akan tetapi, dia menerima balasan pesan dari Johan yakni mengancam dirinya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Polisi juga tanya apakah saya pernah hubungan Johan Khan. Saya jawab pernah lewat Facebook. Namun dia jawab dengan tunggu saja panggilan dari kepolisian. Pernah ada upaya berbicara langsung dengan dia. Itu tahun lalu," katanya
Terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut tercatat dengan laporan polisi LP/1990/V/2015/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 23 Mei 2015 atas nama pelapor Johan Khan. Atas laporan tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156 a dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India