Suara.com - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando mendapatkan 23 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial.
Ade yang keluar sekitar pukul 15.00 WIB mengaku heran pertanyaan yang condong ditekankan kepada dirinya seputar pembacaan ayat Al Qur'an yang dengan langgam bahasa Nusantara.
"Sudah selesai ada 23 pertanyaan. Yang konsennya justru bukan kalimat pertamanya. Tapi bagian keduanya, yang juga dipersoalkan tentang ayat-ayat Quran dibaca dengan gaya Minang, Jawa, dan seterusnya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2016).
Mantan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia itu menilai alasan penyelidik mempertanyakan hal tersebut dikarenakan dia sangat mendukung soal acara festival pembacaan Al Qur'an dengan langgam Nusantara yang pernah diadakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Saya tak paham kenapa itu yang jadi persoalan. Justru pernyataan saya datang sebagai respon dari menteri agama soal festival baca Al Quran dengan langgam nusantara," katanya.
"Itu artinya bahkan pemerintah sendiri ingin mendorong kita untuk membaca Al Quran yang berbasis pada kultur lokal," imbuhnya.
Menurutnya apabila dukungan tersebut dianggap telah menistakan agama maka pemerintah yang mengagaskan acara tersebut juga bisa dikategorikan menistalan agama.
"Jika ucapan saya dianggap menodai agama. Maka gagasan penyelengggaan festival itu juga menodai agama," katanya.
Selain itu, Ade juga mengaku dicecar soal perkenalannya dengan pelapor bernama Johan Khan. Dia mengaku tidak mengenal dan hanya sekali berkomunikasi saat dirinya menulis status Allah Buka Orang Arab di akun Facebooknya. Akan tetapi, dia menerima balasan pesan dari Johan yakni mengancam dirinya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Polisi juga tanya apakah saya pernah hubungan Johan Khan. Saya jawab pernah lewat Facebook. Namun dia jawab dengan tunggu saja panggilan dari kepolisian. Pernah ada upaya berbicara langsung dengan dia. Itu tahun lalu," katanya
Terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut tercatat dengan laporan polisi LP/1990/V/2015/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 23 Mei 2015 atas nama pelapor Johan Khan. Atas laporan tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156 a dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar