Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Paramadina Ade Armando terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Saya dipanggil sebagai saksi, dari (laporan) seseorang bernama Johan Khan, dia gugat saya, saya dituduh melakukan penistaan agama," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2016).
Ade kasus dugaan pelecehan agama tersebut berawal saat dirinya menulis sebuah status Allah Bukan Orang Arab di akun Facebook pada Mei 2015 lalu.
"Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang arab, Tuhan pasti senang kalau ayat ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera dan seterusnya," katanya.
Diakui Ade, jika status yang dituliskan itu menyusul adanya rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang akan menggelar festival pembacaan Al Quran dengan bentuk langgam Nusantara.
"Itu kaitannya dengan rencana Menag, Lukman Hakim saat itu dia berniat membacakan festival dengan langgam nusantara waktu itu sudah ada contoh," tandasnya.
Ade Ade dilaporkan pengguna Twitter bernama Johan Khan, @CepJohan, ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (23/5/2015) lalu karena pernyataan Ade dianggap menistakan agama Islam. Johan melapor ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf dalam waktu 1x24 jam atas pernyataan Ade.
Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus lafal Al Quran merupakan buntut peristiwa peringatan Isra Miraj di Istana Negara, Jumat (15/5/2015) lalu. Malam itu, qori Muhammad Yasser Arafat melantunkan Surah An-Najm 1-15 dengan langgam Jawa.
Berita Terkait
-
Ade Armando Tak akan Cabut Pernyataan Soal Allah Bukan Orang Arab
-
Ade Armando Dipolisikan Gara-gara Sebut Allah Bukan Orang Arab
-
Dimas, Teguh, Arswendo dan Tudingan Penistaan Agama
-
Dewan Pers: Polisi Tak Boleh Pidanakan Pemred The Jakarta Post
-
Bikin Status Terganggu Suara Takbir, Mahasiswa Ini Terancam Dipenjara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu