Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap komplotan pemeras yang mengaku sebagai wartawan, pada Kamis (21/6/2016) lalu. Mereka berinisial CS (34), GS (51), FS (25), MGH (26), dan NL (22).
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy Kurniawan menjelaskan modus aksi mereka dengan cara mencari pasangan yang sedang check in di hotel.
"Ketika pelaku menemukan target yang akan dijadikan korban, maka mereka langsung membagi tugas. Ada yang mengikuti perempuan dan ada yang mengikuti laki-laki," kata Hendy, Jumat (24/6/2016).
Hendy mengatakan sasaran mereka ialah orang-orang yang sudah resmi menikah sehingga mudah diperas. Seperti yang dialami RY (56) salah satu korban.
"Mereka sebelumnya lakukan surveillance dulu. Yang menjadi korban pemerasan hanya yang memiliki pasangan resmi (suami atau istri). Kalau korbannya masih single tidak menjadi target mereka," ujar Hendy.
"Ketika tahu itu pasangan gelap, mereka mengambil gambar dan foto-foto. Nanti pelaku mencari tahu dia itu korban seorang pejabat atau pengusaha. Nah setelah itu baru mereka akan mengirimkan foto-fotonya untuk bentuk ancaman mereka. Apabila korban tidak memberikan uang," kata Hendy.
Mereka mengancam akan memberitakan RS kalau tidak memberikan uang Rp300 juta.
"Para pelaku mengancam korban, harus membayar Rp300 juta jika tidak mau diberitakan di media dan dibawa ke kantor polisi. Lalu, korban katanya hanya sanggup banyar Rp50 juta,"ujar Hendy.
Kasus tersebut terbongkar setelah RY tak tahan dengan ancaman, kemudian melapor ke polisi pada Sabtu (18/6/2016).
Setelah dibekuk, komplotan itu mengaku sudah beraksi sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda di Jakarta.
"Kami sita, lima ponsel, empat lembar surat klarifikasi ke calon korban yang akan diperas, tiga buah kartu pers, dua buah buku tabungan dan satu unit mobil Toyota Avanza," ujar Hendy.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu