Suara.com - Presiden Joko Widodo membayar zakat melalui lembaga Badan Amil Zakat Nasional. Didampingi jajaran Kabinet Kerja, Presiden menyerahkan zakat dan langsung diterima oleh Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo di Istana Negara, Selasa (28/6/2016).
"Presiden Jokowi membayar zakat melalui BAZNAS sebesar Rp30 juta," kata Humas BAZNAS Ndari Rumi Widyawati di Istana Kepresidenan.
Dalam acara tersebut, Jokowi menyampaikan amanah agar zakat yang telah ditunaikan dapat bermanfaat untuk mustahik melalui program-program BAZNAS. Jokowi mendukung gerakan Kebangkitan Zakat yang digalang BAZNAS se-Indonesia untuk menggerakkan hati masyarakat menegakkan syariat zakat, yaitu menjadi manusia yang produktif, menerapkan sistem ekonomi etis dan menunaikan zakat.
Sudibyo mengapresiasi Presiden karena menurutnya telah menjadi tauladan bagi rakyat Indonesia dengan menunaikan zakat melalui pengelola zakat yang resmi.
Dia berharap tauladan Presiden dapat menggerakkan hati rakyat yang mampu (telah mencapai nishab) untuk membersihkan harta karena di dalam hartanya terdapat hak orang lain.
"Selama tahun 2015, tercatat penghimpunan zakat secara nasional sebesar Rp3,6 Triliun sedangkan penyaluran cukup efektif yakni sebesar Rp2,2 Triliun. Jumlah tersebut merupakan jumlah dana zakat yang terhimpun melalui BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/ Kota se-Indonesia serta Lembaga Amil Zakat Nasional," kata Bambang.
Bambang berharap kampanye Kebangkitan Zakat yang digaungkan oleh BAZNAS se-Indonesia dapat memacu peningkatan penghimpunan zakat maupun infaq dan sedekah secara nasional.
BAZNAS kini melengkapi layanan pembayaran zakat secara digital, salah satunya melalui portal kitabisa.com. Masyarakat dapat menunaikan zakatnya dengan mudah seperti berbelanja online, tanpa repot pergi ke gerai ataupun ATM.
BAZNAS merupakan badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba