Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan menanggapi pembacaan putusan sela Ketua Majelis Hakim yang menolak seluruh eksepsi kliennya. Otto tak khawatir atas ditolaknya eksepsi oleh Hakim. Pasalnya, Otto mengaku sudah siap menghadapi sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kita sebenarnya ada plus minus kan, kalau pun tadinya itu dikabulkan ada baiknya ini cepat selesai. Tapi kalau ditolak ada baiknya masyarakat jadi lebih tau apa yang terjadi nanti jadi kita akan siap siap untuk menghadapi persiapan ini," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Dia memastikan jika nantinya akan terungkap fakta sesungguhnya jika Jessica bukan sebagai pembunuh Mirna. Sebab, kata dia, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum belum bisa menjelaskan saksi kunci dari tuduhan pembunuhan tersebut.
"Mudah mudahan nanti bisa diikuti, dalam persidangan akan terungkap semua apa fakta yang sesungguhnya terjadi karena sepanjang yang kita tahu sampai sekarang dari berkas yang kami lihat tidak ada satupun bukti langsung terhadap perkara ini," kata dia.
Otto juga menuding jika sangkaan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang dijeratkan kepada Jessica tidak didasarkan pada kontruksi fakta hukum yang kuat karena tidak ada satupun saksi yang melihat Jessica menuangkan racun sianida ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Jadi tidak ada satupun saksi yang melihat adanya perbuatan yang dilakukan oleh Jess (Jessica). Semuanya itu hanya merupakan suatu tafsiran atau kesimpulan yang diluar pokok perkaranya sendiri. Padahal ini kan perencanaan pembunuhan berencana," katanya.
Pihak Jessica sendiri menyatakan banding atas eksepsi yang telah ditolak Hakim.
Ketua Majelis Hakim Kisworo mengaku mempertimbangkan usulan banding yang diajukan pihak Jessica. Kata dia, permohonan banding tersebut akan dicatat dalam berita acara dan akan dikirim bersamaan dengan sidang pokok perkara.
"Namun demikian sesuai aturan yang berlaku upaya banding atas keberatan tersebut akan dikirim bersamaan dengan pokok perkara," kata Kisworo setelah membacakan putusan sela di sidang Jessica, di PN Jakpus, siang tadi.
Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Mirna akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang rencananya akan digelar pada 12 Juli 2016 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi