Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan menanggapi pembacaan putusan sela Ketua Majelis Hakim yang menolak seluruh eksepsi kliennya. Otto tak khawatir atas ditolaknya eksepsi oleh Hakim. Pasalnya, Otto mengaku sudah siap menghadapi sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kita sebenarnya ada plus minus kan, kalau pun tadinya itu dikabulkan ada baiknya ini cepat selesai. Tapi kalau ditolak ada baiknya masyarakat jadi lebih tau apa yang terjadi nanti jadi kita akan siap siap untuk menghadapi persiapan ini," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Dia memastikan jika nantinya akan terungkap fakta sesungguhnya jika Jessica bukan sebagai pembunuh Mirna. Sebab, kata dia, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum belum bisa menjelaskan saksi kunci dari tuduhan pembunuhan tersebut.
"Mudah mudahan nanti bisa diikuti, dalam persidangan akan terungkap semua apa fakta yang sesungguhnya terjadi karena sepanjang yang kita tahu sampai sekarang dari berkas yang kami lihat tidak ada satupun bukti langsung terhadap perkara ini," kata dia.
Otto juga menuding jika sangkaan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang dijeratkan kepada Jessica tidak didasarkan pada kontruksi fakta hukum yang kuat karena tidak ada satupun saksi yang melihat Jessica menuangkan racun sianida ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Jadi tidak ada satupun saksi yang melihat adanya perbuatan yang dilakukan oleh Jess (Jessica). Semuanya itu hanya merupakan suatu tafsiran atau kesimpulan yang diluar pokok perkaranya sendiri. Padahal ini kan perencanaan pembunuhan berencana," katanya.
Pihak Jessica sendiri menyatakan banding atas eksepsi yang telah ditolak Hakim.
Ketua Majelis Hakim Kisworo mengaku mempertimbangkan usulan banding yang diajukan pihak Jessica. Kata dia, permohonan banding tersebut akan dicatat dalam berita acara dan akan dikirim bersamaan dengan sidang pokok perkara.
"Namun demikian sesuai aturan yang berlaku upaya banding atas keberatan tersebut akan dikirim bersamaan dengan pokok perkara," kata Kisworo setelah membacakan putusan sela di sidang Jessica, di PN Jakpus, siang tadi.
Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Mirna akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang rencananya akan digelar pada 12 Juli 2016 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina