Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan menanggapi pembacaan putusan sela Ketua Majelis Hakim yang menolak seluruh eksepsi kliennya. Otto tak khawatir atas ditolaknya eksepsi oleh Hakim. Pasalnya, Otto mengaku sudah siap menghadapi sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kita sebenarnya ada plus minus kan, kalau pun tadinya itu dikabulkan ada baiknya ini cepat selesai. Tapi kalau ditolak ada baiknya masyarakat jadi lebih tau apa yang terjadi nanti jadi kita akan siap siap untuk menghadapi persiapan ini," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Dia memastikan jika nantinya akan terungkap fakta sesungguhnya jika Jessica bukan sebagai pembunuh Mirna. Sebab, kata dia, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum belum bisa menjelaskan saksi kunci dari tuduhan pembunuhan tersebut.
"Mudah mudahan nanti bisa diikuti, dalam persidangan akan terungkap semua apa fakta yang sesungguhnya terjadi karena sepanjang yang kita tahu sampai sekarang dari berkas yang kami lihat tidak ada satupun bukti langsung terhadap perkara ini," kata dia.
Otto juga menuding jika sangkaan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang dijeratkan kepada Jessica tidak didasarkan pada kontruksi fakta hukum yang kuat karena tidak ada satupun saksi yang melihat Jessica menuangkan racun sianida ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Jadi tidak ada satupun saksi yang melihat adanya perbuatan yang dilakukan oleh Jess (Jessica). Semuanya itu hanya merupakan suatu tafsiran atau kesimpulan yang diluar pokok perkaranya sendiri. Padahal ini kan perencanaan pembunuhan berencana," katanya.
Pihak Jessica sendiri menyatakan banding atas eksepsi yang telah ditolak Hakim.
Ketua Majelis Hakim Kisworo mengaku mempertimbangkan usulan banding yang diajukan pihak Jessica. Kata dia, permohonan banding tersebut akan dicatat dalam berita acara dan akan dikirim bersamaan dengan sidang pokok perkara.
"Namun demikian sesuai aturan yang berlaku upaya banding atas keberatan tersebut akan dikirim bersamaan dengan pokok perkara," kata Kisworo setelah membacakan putusan sela di sidang Jessica, di PN Jakpus, siang tadi.
Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Mirna akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang rencananya akan digelar pada 12 Juli 2016 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya