Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan menanggapi pembacaan putusan sela Ketua Majelis Hakim yang menolak seluruh eksepsi kliennya. Otto tak khawatir atas ditolaknya eksepsi oleh Hakim. Pasalnya, Otto mengaku sudah siap menghadapi sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kita sebenarnya ada plus minus kan, kalau pun tadinya itu dikabulkan ada baiknya ini cepat selesai. Tapi kalau ditolak ada baiknya masyarakat jadi lebih tau apa yang terjadi nanti jadi kita akan siap siap untuk menghadapi persiapan ini," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Dia memastikan jika nantinya akan terungkap fakta sesungguhnya jika Jessica bukan sebagai pembunuh Mirna. Sebab, kata dia, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum belum bisa menjelaskan saksi kunci dari tuduhan pembunuhan tersebut.
"Mudah mudahan nanti bisa diikuti, dalam persidangan akan terungkap semua apa fakta yang sesungguhnya terjadi karena sepanjang yang kita tahu sampai sekarang dari berkas yang kami lihat tidak ada satupun bukti langsung terhadap perkara ini," kata dia.
Otto juga menuding jika sangkaan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang dijeratkan kepada Jessica tidak didasarkan pada kontruksi fakta hukum yang kuat karena tidak ada satupun saksi yang melihat Jessica menuangkan racun sianida ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Jadi tidak ada satupun saksi yang melihat adanya perbuatan yang dilakukan oleh Jess (Jessica). Semuanya itu hanya merupakan suatu tafsiran atau kesimpulan yang diluar pokok perkaranya sendiri. Padahal ini kan perencanaan pembunuhan berencana," katanya.
Pihak Jessica sendiri menyatakan banding atas eksepsi yang telah ditolak Hakim.
Ketua Majelis Hakim Kisworo mengaku mempertimbangkan usulan banding yang diajukan pihak Jessica. Kata dia, permohonan banding tersebut akan dicatat dalam berita acara dan akan dikirim bersamaan dengan sidang pokok perkara.
"Namun demikian sesuai aturan yang berlaku upaya banding atas keberatan tersebut akan dikirim bersamaan dengan pokok perkara," kata Kisworo setelah membacakan putusan sela di sidang Jessica, di PN Jakpus, siang tadi.
Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Mirna akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang rencananya akan digelar pada 12 Juli 2016 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026