Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan menanggapi pembacaan putusan sela Ketua Majelis Hakim yang menolak seluruh eksepsi kliennya. Otto tak khawatir atas ditolaknya eksepsi oleh Hakim. Pasalnya, Otto mengaku sudah siap menghadapi sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kita sebenarnya ada plus minus kan, kalau pun tadinya itu dikabulkan ada baiknya ini cepat selesai. Tapi kalau ditolak ada baiknya masyarakat jadi lebih tau apa yang terjadi nanti jadi kita akan siap siap untuk menghadapi persiapan ini," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Dia memastikan jika nantinya akan terungkap fakta sesungguhnya jika Jessica bukan sebagai pembunuh Mirna. Sebab, kata dia, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum belum bisa menjelaskan saksi kunci dari tuduhan pembunuhan tersebut.
"Mudah mudahan nanti bisa diikuti, dalam persidangan akan terungkap semua apa fakta yang sesungguhnya terjadi karena sepanjang yang kita tahu sampai sekarang dari berkas yang kami lihat tidak ada satupun bukti langsung terhadap perkara ini," kata dia.
Otto juga menuding jika sangkaan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang dijeratkan kepada Jessica tidak didasarkan pada kontruksi fakta hukum yang kuat karena tidak ada satupun saksi yang melihat Jessica menuangkan racun sianida ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Jadi tidak ada satupun saksi yang melihat adanya perbuatan yang dilakukan oleh Jess (Jessica). Semuanya itu hanya merupakan suatu tafsiran atau kesimpulan yang diluar pokok perkaranya sendiri. Padahal ini kan perencanaan pembunuhan berencana," katanya.
Pihak Jessica sendiri menyatakan banding atas eksepsi yang telah ditolak Hakim.
Ketua Majelis Hakim Kisworo mengaku mempertimbangkan usulan banding yang diajukan pihak Jessica. Kata dia, permohonan banding tersebut akan dicatat dalam berita acara dan akan dikirim bersamaan dengan sidang pokok perkara.
"Namun demikian sesuai aturan yang berlaku upaya banding atas keberatan tersebut akan dikirim bersamaan dengan pokok perkara," kata Kisworo setelah membacakan putusan sela di sidang Jessica, di PN Jakpus, siang tadi.
Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Mirna akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang rencananya akan digelar pada 12 Juli 2016 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan