Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin menanggapi di lanjutkan sidang kasus pembunuhan anaknya, dengan pemeriksaan saksi setelah nota keberatan atau eksepsi terdakwa Jessica Kumala Wongso ditolak hakim. Menurutnya, nantinya akan banyak saksi yang akan dihadirkan di pengadilan di sidang berikutnya.
"Insya allah semua saksi banyak bener itu, ngantri," kata Darmawan usai menghadiri sidang Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Menurutnya saksi yang akan dihadirkan diantaranya yakni pegawai kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Di kafe tersebut, Mirna tewas usai meminum es Kopi Vietnam yang telah dicampur racun sianida. Saat itu, kata Darmawan, pegawai Olivier sempat mendatangi Jessica untuk menawarkan mengganti es Kopi yang dipesankan untuk Mirna. Dikatakan Darmawan, pegawai tersebut melihat warna Es Kopi yang dipesan Mirna telah berubah warna.
"Ada yang lihat, mbak tuker nih esnya udah cair, padahal tuh mbak Sari di sana waiters-nya bilang saya lihat kok airnya aneh ya, kaya kunyit, nggak ada kopi vietnam kaya gini," kata dia.
Namun, Mirna, kata Darmawan menolak tawaran pelayan kafe untuk mengganti Es Kopi Vietnam yang sudah mencair dan berubah warnanya. Hal tersebut, kata dia menandakan ada niatan jahat oleh Jessica.
"Oh jangan ini buat surprise teman saya, nah ini udah niat kan tuh. kemudian dia nyatakan tidak pegang kan tuh gelas ya, kan dia bilang begitu," kata Darmawan.
Dia juga menganggap Jessica tidak akan pernah mengakui perbuatannya. Dari hasil rekaman kamera pengintai atau CCTV, kata Darmawan terlihat ada hal yang ditutup-tutupi Jessica terhadap es Kopi Mirna yakni dengan cara menyusun tiga paper bag di meja.
"Ketiga dia ngomong bag itu di belakang kopi datang, salah. bag itu disiapin kurung kopi itu di depan dia lalu dia meracun kemudian dipindahkan. Nah berarti dia berbohong," kata dia
Namun demikian, Darmawan tidak mau menjelaskan secara detil peristiwa sebelum dan sesudah Mirna meneguk minuman kopi yang dibubuhi racun sianida. Darmawan hanya mengatakan nantinya rentetan fakta tersebut akan dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
"Saya nggak berani bgomong jelasnya, detailnya, karena itu bagian jaksa sama ahli ITE. nanti kerja sama sama aja, pokoknya maksud om itu fakta ya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal