Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin menanggapi di lanjutkan sidang kasus pembunuhan anaknya, dengan pemeriksaan saksi setelah nota keberatan atau eksepsi terdakwa Jessica Kumala Wongso ditolak hakim. Menurutnya, nantinya akan banyak saksi yang akan dihadirkan di pengadilan di sidang berikutnya.
"Insya allah semua saksi banyak bener itu, ngantri," kata Darmawan usai menghadiri sidang Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Menurutnya saksi yang akan dihadirkan diantaranya yakni pegawai kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Di kafe tersebut, Mirna tewas usai meminum es Kopi Vietnam yang telah dicampur racun sianida. Saat itu, kata Darmawan, pegawai Olivier sempat mendatangi Jessica untuk menawarkan mengganti es Kopi yang dipesankan untuk Mirna. Dikatakan Darmawan, pegawai tersebut melihat warna Es Kopi yang dipesan Mirna telah berubah warna.
"Ada yang lihat, mbak tuker nih esnya udah cair, padahal tuh mbak Sari di sana waiters-nya bilang saya lihat kok airnya aneh ya, kaya kunyit, nggak ada kopi vietnam kaya gini," kata dia.
Namun, Mirna, kata Darmawan menolak tawaran pelayan kafe untuk mengganti Es Kopi Vietnam yang sudah mencair dan berubah warnanya. Hal tersebut, kata dia menandakan ada niatan jahat oleh Jessica.
"Oh jangan ini buat surprise teman saya, nah ini udah niat kan tuh. kemudian dia nyatakan tidak pegang kan tuh gelas ya, kan dia bilang begitu," kata Darmawan.
Dia juga menganggap Jessica tidak akan pernah mengakui perbuatannya. Dari hasil rekaman kamera pengintai atau CCTV, kata Darmawan terlihat ada hal yang ditutup-tutupi Jessica terhadap es Kopi Mirna yakni dengan cara menyusun tiga paper bag di meja.
"Ketiga dia ngomong bag itu di belakang kopi datang, salah. bag itu disiapin kurung kopi itu di depan dia lalu dia meracun kemudian dipindahkan. Nah berarti dia berbohong," kata dia
Namun demikian, Darmawan tidak mau menjelaskan secara detil peristiwa sebelum dan sesudah Mirna meneguk minuman kopi yang dibubuhi racun sianida. Darmawan hanya mengatakan nantinya rentetan fakta tersebut akan dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
"Saya nggak berani bgomong jelasnya, detailnya, karena itu bagian jaksa sama ahli ITE. nanti kerja sama sama aja, pokoknya maksud om itu fakta ya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya