Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin menanggapi di lanjutkan sidang kasus pembunuhan anaknya, dengan pemeriksaan saksi setelah nota keberatan atau eksepsi terdakwa Jessica Kumala Wongso ditolak hakim. Menurutnya, nantinya akan banyak saksi yang akan dihadirkan di pengadilan di sidang berikutnya.
"Insya allah semua saksi banyak bener itu, ngantri," kata Darmawan usai menghadiri sidang Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Menurutnya saksi yang akan dihadirkan diantaranya yakni pegawai kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Di kafe tersebut, Mirna tewas usai meminum es Kopi Vietnam yang telah dicampur racun sianida. Saat itu, kata Darmawan, pegawai Olivier sempat mendatangi Jessica untuk menawarkan mengganti es Kopi yang dipesankan untuk Mirna. Dikatakan Darmawan, pegawai tersebut melihat warna Es Kopi yang dipesan Mirna telah berubah warna.
"Ada yang lihat, mbak tuker nih esnya udah cair, padahal tuh mbak Sari di sana waiters-nya bilang saya lihat kok airnya aneh ya, kaya kunyit, nggak ada kopi vietnam kaya gini," kata dia.
Namun, Mirna, kata Darmawan menolak tawaran pelayan kafe untuk mengganti Es Kopi Vietnam yang sudah mencair dan berubah warnanya. Hal tersebut, kata dia menandakan ada niatan jahat oleh Jessica.
"Oh jangan ini buat surprise teman saya, nah ini udah niat kan tuh. kemudian dia nyatakan tidak pegang kan tuh gelas ya, kan dia bilang begitu," kata Darmawan.
Dia juga menganggap Jessica tidak akan pernah mengakui perbuatannya. Dari hasil rekaman kamera pengintai atau CCTV, kata Darmawan terlihat ada hal yang ditutup-tutupi Jessica terhadap es Kopi Mirna yakni dengan cara menyusun tiga paper bag di meja.
"Ketiga dia ngomong bag itu di belakang kopi datang, salah. bag itu disiapin kurung kopi itu di depan dia lalu dia meracun kemudian dipindahkan. Nah berarti dia berbohong," kata dia
Namun demikian, Darmawan tidak mau menjelaskan secara detil peristiwa sebelum dan sesudah Mirna meneguk minuman kopi yang dibubuhi racun sianida. Darmawan hanya mengatakan nantinya rentetan fakta tersebut akan dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
"Saya nggak berani bgomong jelasnya, detailnya, karena itu bagian jaksa sama ahli ITE. nanti kerja sama sama aja, pokoknya maksud om itu fakta ya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan