Suara.com - Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus kerusuhan suporter The Jakmania yang berujung pengeroyokan enam anggota polisi.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan tidak menutup kemungkinan akan banyak tersangka terkait kasus penyerangan yang menyebabkan mata kiri anggota polisi Brigadir Hanafi kehilangan penglihatan.
"Penyerang Brigadir Hanafi masih kita dalami. Jumlah pengeroyok kita belum bisa pastikan, karena banyak. Bisa bertambah setiap hari, karena dari setiap pengakuan, dia berbuat apa, terus temannya berbuat apa," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2016) malam
Menurut Hendi, dua tersangka RH (20) RS (17) dan SW (19) yang ditangkap, Selasa (28/6/2016) kemarin, mengetahui siapa saja yang telah mengeroyok Brigadir Hanafi serta lima anggota polisi lainnya yang juga mengalami luka-luka. Dari keterangan tersebut, kata dia, menjadi bahan pihak kepolisian untuk bisa mengungkap kasus penyerangan sampai tuntas
"Jadi masih proses pendalaman terus. Itu termasuk teman-temannya juga, mereka kenal, sementara masih dikejar terus sama tim. Masih kita dalami, begitu kita dapatkan keterangan namanya seseorang, perannya dalam pengeroyokan juga apa, itu langsung didalami," katanya.
Lebih lanjut, Hendy menambahkan jika pihak kepolisian juga telah mengantongi keterangan saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV terkait adanya sejumlah kendaraan polisi lalu lintas yang dibakar para suporter.
"Sampai sekarang kita masih dalami, ada beberapa saksi yang kita panggil, termasuk yang terekam CCTV ada plat nomor kendaraan. Nah itu yang kita panggil dulu saksi untuk menjelaskan, si a, b dan c," kata dia.
"Kita juga dibantu dengan Direktorat Lalu Lintas untuk mengenali kendaraan motor yang ada di lokasi," Hendy menambahkan.
Dalam kasus kerusuhan suporter The Jakmania saat laga pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/6/2016) lalu, pihak kepolisian telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Lima orang lainnya yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Arab Saudi Bombardir Basis Houthi di Yaman, Konflik Timur Tengah Kian Meluas