Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelsuri aliran uang yang diterima tersangka I Putu Sudiartana dari Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif usai menetapkan Putu sebagai tersangka.
"Kami tidak bisa kemukakan atas strategi penyelidikan dan penyidikan," kata Syarief saat dikonfirmasi, Kamis(30/6/2016).
Meski akan mengusutnya, kata Syarif hingga saat ini belum menemukan informasi bahwa ada uang yang mengalir ke kantung partai yang dipimpin oleh Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Pihaknya berjanji akan terus mendalaminya, apabila ada dugaan sejumlah uang yang diterima Putu mengalir ke pihak lain.
"Yang jelas sampai saat ini belum ada informasi ke partai," kata Syarief.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (28/6/2016) lalu sebagai tersangka. Mereka adalah, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara dan orang kepercayaan Putu, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Suprapto. Kelimanya diduga melakukan aksi transaksi suap untuk pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar selama tiga tahun agar dibiayai lewat APBNPerubahan Tahun 2016. Anggota Komisi III DPR yang sekaligus Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta melalui tiga kali proses transfer.
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX