Suara.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek amat prihatin dengan beredarnya vaksin palsu. Kementerian Kesehatan serius dalam menangani dan menuntaskan kasus ini. Itu sebabnya, Menkes meminta kepada Polri, BPOM, dan aparat berwenang untuk menegakkan hukum dengan memberi hukuman berat kepada pelaku tindak kriminal, termasuk tenaga kesehatan bila ada yang terlibat dalam kasus peredaran vaksin palsu.
Menkes Nila mendukung Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ini, karena pemalsuan vaksin merupakan tindak kejahatan. Kementerian Kesehatan siap berkoordinasi dan membantu Bareskrim untuk mengungkap kasus kejahatan ini mulai dari produksi maupun distribusi.
Nila mengatakan walaupun dampak yang ditimbulkan dari vaksin palsu tidak menimbulkan gangguan kesehatan yang serius pada kesehatan bayi, dalam hal ini bila ditemukan ada yang terimbas dampak vaksin palsu, pemerintah akan melakukan vaksinasi ulang dan diberikan gratis sebagaimana biasanya.
Kemenkes menjamin vaksin yang didistribusikan melalui jalur pemerintah aman dan terjaga keasliannya.
Sejak terbongkarnya pembuatan vaksin palsu, Menkes telah mengambil langkah-langkah yaitu:
Pertama, bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengetahui rentang waktu kejadian ini berlangsung; serta penyebaran ke rumah sakit mana saja.
Kedua, berkoordinasi dengan Bareskrim dan BPOM untuk dapat memeriksa kandungan dalam vaksin palsu tersebut.
Ketiga, menggiatkan surveilans terhadap anak – anak di lokasi – lokasi terutama pada daerah yang disangka penyebaran vaksin.
Keempat, mengidentifikasi dan mengumpulkan fakta – fakta di fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit dan klinik) yang diduga terkait dengan peredaran vaksin palsu.
Nila meminta dukungan dari seluruh jajaran pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk secara aktif melakukan penyisiran dan bila ada kecurigaan penyebaran vaksin palsu di daerah tertentu, melaporkan pada polisi serta mengarahkan anak yang dicurigai pernah menerima vaksin palsu ke layanan kesehatan terdekat untuk diimunisasi ulang.
Kemenkes dan BPOM sesuai dengan tugas dan kewenangannya, untuk saling sinergi memperketat dan menggiatkan pengawasan terhadap obat dan makanan agar kejadian ini tidak terulang lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan