Konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif prihatin dengan kasus Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso. Santoso ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap pada Kamis (30/6/2016) malam.
Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah penangkapan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil.
"KPK prihatin, karena dalam waktu sangat berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap terus," kata Syarif dalam konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Sebelum memimpin KPK, Syarif pernah mengajar tentang pedoman perilaku hakim kepada sekitar dua ribu hakim di seluruh Indonesia. Itu sebabnya, dia menyayangkan kenapa kasus suap berkali-kali terjadi pada hakim dan panitera.
"Perlu kami jelaskan bahwa KPK tidak pernah target secara khusus OTT terhadap pengadilan dan jabatan penegak hukum lainnya, tetapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata mantan dosen Hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Dia berharap agar Mahkamah Agung segera berbenah diri.
"Semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi Mahkamah Agung untuk mereformasi lembaga peradilan di Indonesia agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," kata Syarif.
KPK baru saja menetapkan Santoso menjadi tersangka kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata sumber daya alam berupa pertambangan antara PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat dan PT. Mitra Maju Sukses. KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah Pengacara PT. KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
KPK juga menyita uang yang didapatkan dari amplop yang diterima Santoso senilai Rp28 ribu dollar Singapura. Diduga uang itu merupakan suap dengan tujuan agar PT. KTP dimenangkan.
"RAW merupakan penasehat hukum PT.KTP, tujuannya untuk memenangkan perkara perdata PT. KTP di PN Jakpus. Karena diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016 (hari yang sama saat OTT), majelis hakim telah membacakan putusan yang menangkan pihak tergugat, PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
"KPK prihatin, karena dalam waktu sangat berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap terus," kata Syarif dalam konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Sebelum memimpin KPK, Syarif pernah mengajar tentang pedoman perilaku hakim kepada sekitar dua ribu hakim di seluruh Indonesia. Itu sebabnya, dia menyayangkan kenapa kasus suap berkali-kali terjadi pada hakim dan panitera.
"Perlu kami jelaskan bahwa KPK tidak pernah target secara khusus OTT terhadap pengadilan dan jabatan penegak hukum lainnya, tetapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata mantan dosen Hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Dia berharap agar Mahkamah Agung segera berbenah diri.
"Semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi Mahkamah Agung untuk mereformasi lembaga peradilan di Indonesia agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," kata Syarif.
KPK baru saja menetapkan Santoso menjadi tersangka kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata sumber daya alam berupa pertambangan antara PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat dan PT. Mitra Maju Sukses. KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah Pengacara PT. KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
KPK juga menyita uang yang didapatkan dari amplop yang diterima Santoso senilai Rp28 ribu dollar Singapura. Diduga uang itu merupakan suap dengan tujuan agar PT. KTP dimenangkan.
"RAW merupakan penasehat hukum PT.KTP, tujuannya untuk memenangkan perkara perdata PT. KTP di PN Jakpus. Karena diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016 (hari yang sama saat OTT), majelis hakim telah membacakan putusan yang menangkan pihak tergugat, PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin