Konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif prihatin dengan kasus Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso. Santoso ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap pada Kamis (30/6/2016) malam.
Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah penangkapan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil.
"KPK prihatin, karena dalam waktu sangat berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap terus," kata Syarif dalam konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Sebelum memimpin KPK, Syarif pernah mengajar tentang pedoman perilaku hakim kepada sekitar dua ribu hakim di seluruh Indonesia. Itu sebabnya, dia menyayangkan kenapa kasus suap berkali-kali terjadi pada hakim dan panitera.
"Perlu kami jelaskan bahwa KPK tidak pernah target secara khusus OTT terhadap pengadilan dan jabatan penegak hukum lainnya, tetapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata mantan dosen Hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Dia berharap agar Mahkamah Agung segera berbenah diri.
"Semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi Mahkamah Agung untuk mereformasi lembaga peradilan di Indonesia agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," kata Syarif.
KPK baru saja menetapkan Santoso menjadi tersangka kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata sumber daya alam berupa pertambangan antara PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat dan PT. Mitra Maju Sukses. KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah Pengacara PT. KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
KPK juga menyita uang yang didapatkan dari amplop yang diterima Santoso senilai Rp28 ribu dollar Singapura. Diduga uang itu merupakan suap dengan tujuan agar PT. KTP dimenangkan.
"RAW merupakan penasehat hukum PT.KTP, tujuannya untuk memenangkan perkara perdata PT. KTP di PN Jakpus. Karena diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016 (hari yang sama saat OTT), majelis hakim telah membacakan putusan yang menangkan pihak tergugat, PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
"KPK prihatin, karena dalam waktu sangat berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap terus," kata Syarif dalam konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Sebelum memimpin KPK, Syarif pernah mengajar tentang pedoman perilaku hakim kepada sekitar dua ribu hakim di seluruh Indonesia. Itu sebabnya, dia menyayangkan kenapa kasus suap berkali-kali terjadi pada hakim dan panitera.
"Perlu kami jelaskan bahwa KPK tidak pernah target secara khusus OTT terhadap pengadilan dan jabatan penegak hukum lainnya, tetapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata mantan dosen Hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Dia berharap agar Mahkamah Agung segera berbenah diri.
"Semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi Mahkamah Agung untuk mereformasi lembaga peradilan di Indonesia agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," kata Syarif.
KPK baru saja menetapkan Santoso menjadi tersangka kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata sumber daya alam berupa pertambangan antara PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat dan PT. Mitra Maju Sukses. KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah Pengacara PT. KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
KPK juga menyita uang yang didapatkan dari amplop yang diterima Santoso senilai Rp28 ribu dollar Singapura. Diduga uang itu merupakan suap dengan tujuan agar PT. KTP dimenangkan.
"RAW merupakan penasehat hukum PT.KTP, tujuannya untuk memenangkan perkara perdata PT. KTP di PN Jakpus. Karena diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016 (hari yang sama saat OTT), majelis hakim telah membacakan putusan yang menangkan pihak tergugat, PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas
-
Ahli Perbankan: NCD Terbit Setelah Dana Masuk ke Bank
-
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs dalam Kasus Kerusuhan Agustus 2025
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir