Konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif prihatin dengan kasus Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso. Santoso ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap pada Kamis (30/6/2016) malam.
Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah penangkapan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil.
"KPK prihatin, karena dalam waktu sangat berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap terus," kata Syarif dalam konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Sebelum memimpin KPK, Syarif pernah mengajar tentang pedoman perilaku hakim kepada sekitar dua ribu hakim di seluruh Indonesia. Itu sebabnya, dia menyayangkan kenapa kasus suap berkali-kali terjadi pada hakim dan panitera.
"Perlu kami jelaskan bahwa KPK tidak pernah target secara khusus OTT terhadap pengadilan dan jabatan penegak hukum lainnya, tetapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata mantan dosen Hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Dia berharap agar Mahkamah Agung segera berbenah diri.
"Semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi Mahkamah Agung untuk mereformasi lembaga peradilan di Indonesia agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," kata Syarif.
KPK baru saja menetapkan Santoso menjadi tersangka kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata sumber daya alam berupa pertambangan antara PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat dan PT. Mitra Maju Sukses. KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah Pengacara PT. KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
KPK juga menyita uang yang didapatkan dari amplop yang diterima Santoso senilai Rp28 ribu dollar Singapura. Diduga uang itu merupakan suap dengan tujuan agar PT. KTP dimenangkan.
"RAW merupakan penasehat hukum PT.KTP, tujuannya untuk memenangkan perkara perdata PT. KTP di PN Jakpus. Karena diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016 (hari yang sama saat OTT), majelis hakim telah membacakan putusan yang menangkan pihak tergugat, PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
"KPK prihatin, karena dalam waktu sangat berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap terus," kata Syarif dalam konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Sebelum memimpin KPK, Syarif pernah mengajar tentang pedoman perilaku hakim kepada sekitar dua ribu hakim di seluruh Indonesia. Itu sebabnya, dia menyayangkan kenapa kasus suap berkali-kali terjadi pada hakim dan panitera.
"Perlu kami jelaskan bahwa KPK tidak pernah target secara khusus OTT terhadap pengadilan dan jabatan penegak hukum lainnya, tetapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata mantan dosen Hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Dia berharap agar Mahkamah Agung segera berbenah diri.
"Semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi Mahkamah Agung untuk mereformasi lembaga peradilan di Indonesia agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," kata Syarif.
KPK baru saja menetapkan Santoso menjadi tersangka kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata sumber daya alam berupa pertambangan antara PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat dan PT. Mitra Maju Sukses. KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah Pengacara PT. KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
KPK juga menyita uang yang didapatkan dari amplop yang diterima Santoso senilai Rp28 ribu dollar Singapura. Diduga uang itu merupakan suap dengan tujuan agar PT. KTP dimenangkan.
"RAW merupakan penasehat hukum PT.KTP, tujuannya untuk memenangkan perkara perdata PT. KTP di PN Jakpus. Karena diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016 (hari yang sama saat OTT), majelis hakim telah membacakan putusan yang menangkan pihak tergugat, PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka