Konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif prihatin dengan kasus Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso. Santoso ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap pada Kamis (30/6/2016) malam.
Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah penangkapan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil.
"KPK prihatin, karena dalam waktu sangat berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap terus," kata Syarif dalam konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Sebelum memimpin KPK, Syarif pernah mengajar tentang pedoman perilaku hakim kepada sekitar dua ribu hakim di seluruh Indonesia. Itu sebabnya, dia menyayangkan kenapa kasus suap berkali-kali terjadi pada hakim dan panitera.
"Perlu kami jelaskan bahwa KPK tidak pernah target secara khusus OTT terhadap pengadilan dan jabatan penegak hukum lainnya, tetapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata mantan dosen Hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Dia berharap agar Mahkamah Agung segera berbenah diri.
"Semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi Mahkamah Agung untuk mereformasi lembaga peradilan di Indonesia agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," kata Syarif.
KPK baru saja menetapkan Santoso menjadi tersangka kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata sumber daya alam berupa pertambangan antara PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat dan PT. Mitra Maju Sukses. KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah Pengacara PT. KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
KPK juga menyita uang yang didapatkan dari amplop yang diterima Santoso senilai Rp28 ribu dollar Singapura. Diduga uang itu merupakan suap dengan tujuan agar PT. KTP dimenangkan.
"RAW merupakan penasehat hukum PT.KTP, tujuannya untuk memenangkan perkara perdata PT. KTP di PN Jakpus. Karena diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016 (hari yang sama saat OTT), majelis hakim telah membacakan putusan yang menangkan pihak tergugat, PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
"KPK prihatin, karena dalam waktu sangat berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap terus," kata Syarif dalam konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Sebelum memimpin KPK, Syarif pernah mengajar tentang pedoman perilaku hakim kepada sekitar dua ribu hakim di seluruh Indonesia. Itu sebabnya, dia menyayangkan kenapa kasus suap berkali-kali terjadi pada hakim dan panitera.
"Perlu kami jelaskan bahwa KPK tidak pernah target secara khusus OTT terhadap pengadilan dan jabatan penegak hukum lainnya, tetapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata mantan dosen Hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Dia berharap agar Mahkamah Agung segera berbenah diri.
"Semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi Mahkamah Agung untuk mereformasi lembaga peradilan di Indonesia agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," kata Syarif.
KPK baru saja menetapkan Santoso menjadi tersangka kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata sumber daya alam berupa pertambangan antara PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat dan PT. Mitra Maju Sukses. KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah Pengacara PT. KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
KPK juga menyita uang yang didapatkan dari amplop yang diterima Santoso senilai Rp28 ribu dollar Singapura. Diduga uang itu merupakan suap dengan tujuan agar PT. KTP dimenangkan.
"RAW merupakan penasehat hukum PT.KTP, tujuannya untuk memenangkan perkara perdata PT. KTP di PN Jakpus. Karena diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016 (hari yang sama saat OTT), majelis hakim telah membacakan putusan yang menangkan pihak tergugat, PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ahli Perbankan: NCD Terbit Setelah Dana Masuk ke Bank
-
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs dalam Kasus Kerusuhan Agustus 2025
-
Sidang Ammar Zoni: Mengaki Ditawari Uang Rp10 Juta Jadi Pengawas Narkoba
-
Sidang Lanjutan Gugatan Hukum Soal NCD
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT