Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala wongso, Rabu (13/7/2016). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi kunci.
Pantauan suara.com, empat unit televisi berukuran 35 inch nampak telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kartika 1 di PN Jakpus. Jaksa Ardito Muardi mengatakan empat televisi tersebut untuk memperlihatkan rekaman kamera pengintai atau CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tempat Jessica meregang nyawa usai meneguk minuman Es Kopi Vietnam.
"Ini televisi buat nanti melihat bukti-bukti di CCTV," kata Jaksa Ardito kepada wartawan.
Ardito yakin bukti rekaman CCTV di Kafe Olivier bisa membuktikan Mirna sebagai pembunuh Mirna.
"Ini adalah bukti kita untuk bisa memberikan kesaksian yang benar-benar terjadi pada persidangan," kata dia.
Dalam sidang kelima ini, JPU akan menghadirkan teman Mirna, Hanie sebagai saksi kunci. Selain Hanie saksi lainnya adalah para pegawai Kafe Olivier. Mereka adalah Rangga, barista (pembuat kopi); Agus Triyono, pelayan; dan Jukiah, kasir.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi dari keluarga Mirna. Mereka adalah Darmawan Salihin, ayah Mirna; Sendy Salihin saudari kembar Mirna; dan Arief Soemarco, suami Mirna. Namun kesaksian mereka dibantah seluruhnya oleh Jessica.
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar