News / Internasional
Minggu, 26 April 2026 | 14:28 WIB
Ilustrasi Bendera Amerika Serikat. (Pexels/Element5 Digital)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Amerika Serikat kini memperketat syarat permohonan kartu hijau dengan mengevaluasi rekam jejak aktivitas politik calon pemohon.
  • Pejabat imigrasi akan menolak permohonan bagi individu yang terlibat aksi protes, kritik anti-Semitisme, atau dukungan terhadap ideologi subversif.
  • Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah Amerika Serikat untuk memperketat aturan imigrasi serta memperkuat keamanan nasional negara.

Suara.com - Otoritas Amerika Serikat dilaporkan akan memperketat penilaian permohonan kartu hijau dengan memasukkan rekam jejak aktivitas politik sebagai salah satu pertimbangan.

Harian The New York Times melaporkan, berdasarkan dokumen internal Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, pemohon dapat ditolak jika terbukti terlibat dalam aktivitas tertentu.

Di antaranya partisipasi dalam aksi protes mahasiswa pro-Palestina, kritik terhadap Israel di media sosial, hingga tindakan seperti pembakaran bendera AS.

Dalam pedoman tersebut, pejabat imigrasi disebut diminta melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap individu yang diduga mendorong anti-Semitisme, baik melalui ucapan maupun tindakan.

Selain itu, dukungan terhadap ideologi yang dianggap “subversif” juga masuk dalam faktor penilaian. Laporan itu mencontohkan kasus seorang pemohon izin tinggal yang difoto memegang poster berisi seruan untuk menggulingkan pemerintah AS.

Pedoman tersebut juga mencantumkan tindakan menodai bendera Amerika sebagai faktor negatif. Namun, di sisi lain, Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya telah menyatakan bahwa pembakaran bendera termasuk bentuk ekspresi politik yang dilindungi oleh Amandemen Pertama.

Kebijakan ini muncul di tengah langkah pemerintah yang lebih luas dalam memperketat aturan imigrasi, termasuk penangguhan permohonan dari sejumlah negara serta penambahan biaya untuk beberapa kategori visa.

Selain itu, pejabat AS juga dilaporkan telah mencabut status hukum sejumlah warga negara asing secara massal dengan alasan terkait kebijakan luar negeri dan keamanan nasional.

(Antara)

Baca Juga: Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Load More