- KPAI mengungkap dugaan tindak kekerasan fisik dan psikis terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak di Yogyakarta.
- Pihak pengelola daycare dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena gagal memenuhi kewajiban perlindungan bagi seluruh anak didiknya.
- KPAI menyoroti adanya dugaan perbuatan terencana dan berkelanjutan yang kini sedang ditangani setelah laporan dari keluarga korban.
Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam kasus kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Menurut Diyah, tindakan yang terjadi dalam kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelanggaran kekerasan fisik psikis, pasal 76 C junto 80 UU Perlindungan Anak,” kata Diyah kepada suara.com, Minggu (26/4/226).
Selain itu, daycare sebagai tempat pendidikan juga dinilai memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Pelanggaran pasal 9 UU PA, tempat pendidikan berkewajiban utk melindungi anak dr kekerasan,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, KPAI juga menyoroti kemungkinan adanya unsur perbuatan terencana dan berlanjut dalam kasus tersebut. Tindakan itu melanggar pasal 459 KUHP dan perbuatan berlanjut dalam KUHP.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa laporan terkait daycare bermasalah bukan hal baru yang diterima KPAI setiap tahun. Namun, kasus di Yogyakarta dinilai memiliki karakteristik berbeda.
“Setiap tahun selalu ada laporan day care bermasalah, namun yang kejadian di Jogja ini memang berbeda karena day care cukup banyak anak di sana, kemudian seperti ter-SOP juga,” ungkapnya.
KPAI juga memastikan bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga korban dan saat ini menjadi perhatian lembaga tersebut.
Baca Juga: Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai membuka kembali persoalan pengawasan terhadap tempat penitipan anak di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!