Suara.com - Mahkamah Arbitrase Internasional, Selasa (12/7/2016) memenangkan Filipina atas klaim Cina terhadap perairan Filipina. Mahkamah Arbitrase menolak klaim Beijing terkait "hak historis" pada area maritim yang disebut sebagai "sembilan garis putus-putus" karena tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Kasus ini menyedot perhatian dunia karena melibatkan berbagai isu penting terkait tindak-tanduk Cina dan mengklaim lebih dari 90 persen kawasan Laut Cina Selatan, area yang sangat strategis karena lebih dari 50 persen pelayaran komersial dunia melintasi wilayah ini.
Kemenangan ini tak lepas dari peran firma hukum terkemuka asal AS, Foley Hoag LLP, yang menggandeng Paul Reichler, Lawrence Martin, dan Andrew Loewenstein yang menggawangi Tim kuasa hukum Filipina.
"Kemenangan bersejarah ini tak hanya menegakkan keadilan bagi bangsa Filipina, tapi juga memberikan kepastian yang sangat fundamental terkait hak hukum kedua pihak dan kewajiban seperti yang termaktub di dalam Hukum Konvensi Laut yang disepakati oleh kedua belah pihak dan lebih dari 180 negara/wilayah lainnya," ujar Reichler.
"Keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional tak hanya berdampak positif bagi Filipina, tapi juga bagi negara-negara lain yang berada di sekitar Laut Cina Selatan seperti Indonesia, Malaysia, dan Vietnam," tambah Reichler.
Ia menambahkan, jika sembilan garis putus-putus tidak berlaku bagi Filipina, maka juga tidak berlaku bagi negara-negara di ASEAN, dan tentunya juga, bagi seluruh dunia.
Sidang Mahkamah Arbitrase Internasional yang terdiri dari lima dewan digelar pada 2013 sesuai ketentuan dari Annex VII terhadap Hukum Konvensi Laut. Sidang ini terdiri dari jajaran otoritas terkemuka dunia di lanskap hukum laut dan dipimpin oleh Thomas Mensah dari Ghana, mantan President Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut yang berpusat di Hamburg, Jerman. Mahkamah ini juga didukung oleh tiga hakim internasional yang berasal dari Perancis, Jerman, dan Polandia, dan satu mantan direktur Institut Hukum Laut Belanda.
"Tanpa diragukan lagi, sidang Hukum Laut ini ditangani oleh jajaran hakim arbitrase terbaik dan terhormat di seluruh dunia," ujar Reichler. "Dan kami (Foley Hoag) telah terlibat hampir di semua kasus hukum laut di seluruh dunia." Filipina menginisiasikan sidang arbitrase pada Januari 2013, setelah Cina mengklaim hak eksklusif pada lebih dari 90 persen perairan dan dasar laut Laut Cina Selatan, dan seluruh sumber daya alamnya, dan tidak mengizinkan Filipina untuk mencari ikan atau bereksplorasi mencari minyak bumi, bahkan di area yang dekat dengan pantai Filipina.
Cina telah mengklaim hak eksklusif dan wilayah yurisdiksinya yang disebut sebagai sembilan garis putus=putus, yang langsung mendapat kecaman dari negara-negara tetangga, dan tidak diakui oleh negara lain selain Cina sendiri.
Filipina juga mengecam Cina karena secara ilegal telah melanggar hak kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Filipina di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sejauh 200 mil laut dari garis pantainya; tidak memungkinkan Filipina untuk mendapatkan hak-hak maritim di luar teritorial 12 mil laut; dan pembangunan fasilitas pulau oleh Cina telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang dahsyat sehingga telah melanggar ketetapan Konvensi tentang perlindungan lingkungan kelautan.
Cina secara resmi menolak untuk hadir di persidangan. Namun, Mahkamah Arbitrase memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan ini. Ketetapan yang relevan dari Hukum Konvensi Laut - yang telah disepakati oleh Cina saat meratifikasi Hukum ini pada 1996 - secara tegas menyatakan kalau semua pihak setuju terhadap arbitrase sengketa yang mengikat di dalam Hukum ini, dan persidangan tetap berlanjut meskipun ada satu pihak yang tak bisa hadir.
Keputusan Mahkamah Arbitrase menguatkan klaim Filipina pada segala aspek penting. Khususnya, secara tegas menyatakan kalau hak-hak maritim Cina di Laut Cina Selatan, seperti halnya hak-hak maritim Filipina dan negara-negara lainnya, tidak berubah dan tidak lebih dari apa yang telah termaktub di dalam Hukum Konvensi Laut.
Mahkamah Arbitrase juga memutuskan kalau klaim Cina terkait "hak historis" di Laut Cina Selatan pada sembilan garis putus-putusnya kontradiktif terhadap Hukum Konvensi Laut dan, dengan demikian, melanggar hukum.
"Keputusan Mahkamah Arbitrase terhadap sembilan garis putus-putus sungguh bersejarah. Yang tak kalah penting adalah keputusan Mahkamah Arbitrase terhadap lingkungan laut. Ini adalah pertama kalinya sebuah pengadilan atau mahkamah internasional menunjukan kekuasaannya pada ketetapan Hukum Konvensi Laut terkait perlindungan lingkungan," ungkap praktisi hukum Foley Hoag, Lawrence Martin. (Antara)
Berita Terkait
-
Pasca Ledakan Bom, 20 Ribu Polisi Jaga Lokasi Pidato Kenegaraan Presiden Filipina
-
Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina
-
Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina
-
Sisi Gelap Filipina, Orangtua Suruh Anak Sendiri Lakukan Adegan Dewasa, Video Dijual ke Pria Nakal
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk
-
5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir
-
Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram
-
5 Tablet Android Murah dengan Stylus Pen untuk Catat Materi Kuliah, Praktis buat Mahasiswa
-
Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi
-
Duaarrr! Rudal Iran Hancurkan 3 Jet Tempur F-35 AS di Pangkalan Al-Azraq Yordania
-
3 HP All-Rounder Terbaik Pilihan David GadgetIn, Performa Jempolan
-
Penggunaan Charger Motor Listrik ALVA Catatkan Lonjakan Tiga Kali Lipat
-
DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!