Suara.com - Mahkamah Arbitrase Internasional, Selasa (12/7/2016) memenangkan Filipina atas klaim Cina terhadap perairan Filipina. Mahkamah Arbitrase menolak klaim Beijing terkait "hak historis" pada area maritim yang disebut sebagai "sembilan garis putus-putus" karena tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Kasus ini menyedot perhatian dunia karena melibatkan berbagai isu penting terkait tindak-tanduk Cina dan mengklaim lebih dari 90 persen kawasan Laut Cina Selatan, area yang sangat strategis karena lebih dari 50 persen pelayaran komersial dunia melintasi wilayah ini.
Kemenangan ini tak lepas dari peran firma hukum terkemuka asal AS, Foley Hoag LLP, yang menggandeng Paul Reichler, Lawrence Martin, dan Andrew Loewenstein yang menggawangi Tim kuasa hukum Filipina.
"Kemenangan bersejarah ini tak hanya menegakkan keadilan bagi bangsa Filipina, tapi juga memberikan kepastian yang sangat fundamental terkait hak hukum kedua pihak dan kewajiban seperti yang termaktub di dalam Hukum Konvensi Laut yang disepakati oleh kedua belah pihak dan lebih dari 180 negara/wilayah lainnya," ujar Reichler.
"Keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional tak hanya berdampak positif bagi Filipina, tapi juga bagi negara-negara lain yang berada di sekitar Laut Cina Selatan seperti Indonesia, Malaysia, dan Vietnam," tambah Reichler.
Ia menambahkan, jika sembilan garis putus-putus tidak berlaku bagi Filipina, maka juga tidak berlaku bagi negara-negara di ASEAN, dan tentunya juga, bagi seluruh dunia.
Sidang Mahkamah Arbitrase Internasional yang terdiri dari lima dewan digelar pada 2013 sesuai ketentuan dari Annex VII terhadap Hukum Konvensi Laut. Sidang ini terdiri dari jajaran otoritas terkemuka dunia di lanskap hukum laut dan dipimpin oleh Thomas Mensah dari Ghana, mantan President Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut yang berpusat di Hamburg, Jerman. Mahkamah ini juga didukung oleh tiga hakim internasional yang berasal dari Perancis, Jerman, dan Polandia, dan satu mantan direktur Institut Hukum Laut Belanda.
"Tanpa diragukan lagi, sidang Hukum Laut ini ditangani oleh jajaran hakim arbitrase terbaik dan terhormat di seluruh dunia," ujar Reichler. "Dan kami (Foley Hoag) telah terlibat hampir di semua kasus hukum laut di seluruh dunia." Filipina menginisiasikan sidang arbitrase pada Januari 2013, setelah Cina mengklaim hak eksklusif pada lebih dari 90 persen perairan dan dasar laut Laut Cina Selatan, dan seluruh sumber daya alamnya, dan tidak mengizinkan Filipina untuk mencari ikan atau bereksplorasi mencari minyak bumi, bahkan di area yang dekat dengan pantai Filipina.
Cina telah mengklaim hak eksklusif dan wilayah yurisdiksinya yang disebut sebagai sembilan garis putus=putus, yang langsung mendapat kecaman dari negara-negara tetangga, dan tidak diakui oleh negara lain selain Cina sendiri.
Filipina juga mengecam Cina karena secara ilegal telah melanggar hak kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Filipina di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sejauh 200 mil laut dari garis pantainya; tidak memungkinkan Filipina untuk mendapatkan hak-hak maritim di luar teritorial 12 mil laut; dan pembangunan fasilitas pulau oleh Cina telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang dahsyat sehingga telah melanggar ketetapan Konvensi tentang perlindungan lingkungan kelautan.
Cina secara resmi menolak untuk hadir di persidangan. Namun, Mahkamah Arbitrase memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan ini. Ketetapan yang relevan dari Hukum Konvensi Laut - yang telah disepakati oleh Cina saat meratifikasi Hukum ini pada 1996 - secara tegas menyatakan kalau semua pihak setuju terhadap arbitrase sengketa yang mengikat di dalam Hukum ini, dan persidangan tetap berlanjut meskipun ada satu pihak yang tak bisa hadir.
Keputusan Mahkamah Arbitrase menguatkan klaim Filipina pada segala aspek penting. Khususnya, secara tegas menyatakan kalau hak-hak maritim Cina di Laut Cina Selatan, seperti halnya hak-hak maritim Filipina dan negara-negara lainnya, tidak berubah dan tidak lebih dari apa yang telah termaktub di dalam Hukum Konvensi Laut.
Mahkamah Arbitrase juga memutuskan kalau klaim Cina terkait "hak historis" di Laut Cina Selatan pada sembilan garis putus-putusnya kontradiktif terhadap Hukum Konvensi Laut dan, dengan demikian, melanggar hukum.
"Keputusan Mahkamah Arbitrase terhadap sembilan garis putus-putus sungguh bersejarah. Yang tak kalah penting adalah keputusan Mahkamah Arbitrase terhadap lingkungan laut. Ini adalah pertama kalinya sebuah pengadilan atau mahkamah internasional menunjukan kekuasaannya pada ketetapan Hukum Konvensi Laut terkait perlindungan lingkungan," ungkap praktisi hukum Foley Hoag, Lawrence Martin. (Antara)
Berita Terkait
-
Siapa Dro Fernandez? Pemain Keturunan Filipina Calon Musuh Calvin Verdonk
-
Profil Dro Fernndez: Pemain Keturunan Filipina Jebolan La Masia yang Diikat Kontrak Panjang PSG
-
Terpopuler: Wali Kota Selamat usai Ditembak RPG Mobil Bikin Penasaran, Suzuki Terdepak dari Thailand
-
Detik-Detik Wali Kota di Filipina Ditembak RPG, Mobil Rp600 Jutaan Jadi Penyelamat
-
Profil Aurora Gaming PH, Penantang Alter Ego di Grand Final M7 Mobile Legends
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak