Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Jessica Kumala Wongso telah berbohong dalam memberikan informasi soal kedatangannya di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016 silam. Pasalnya, kata Jaksa Ardito, ada perbedaan waktu saat pertemuannya dengan Wayan Mirna Salihin dan Boon Juwita alias Hanie di kafe yang terletak di Grand Indonesia, Jakarta Pusat itu.
Menurut Jaksa Ardito, bukti rekaman kamera pengintai atau CCTV memperlihatkan Jessica tiba di Kafe Olivier pada pukul 15.30 WIB. Hal itu berbeda dengan keterangan Jessica yang disampaikan kepada teman-temannya melalui grup Whatsapp. Lewat grup tersebut, Jessica mengaku masih dalam perjalanan pada pukul 15.30 WIB.
Perbedaan waktu tersebut juga ditanyakan JPU kepada Boon Juwita alias Hanie yang menjadi saksi kunci dalam kasus Kopi Maut Mirna.
"Jam berapa terdakwa (Jessica) tiba di kafe Olivier?" tanya Jaksa Ardito di dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Rabu (13/7/2016).
Hanie pun menjawab berdasarkan percakapan di grup Whatsapp tersebut, Jessica mengaku belum tiba di Kafe Olivier.
"Saya kurang tahu, tapi sekitar pukul 15.30 WIB Jessica bilang melalui whatsapp masih di jalan," timpal Hanie.
Jaksa Ardito juga menanyakan lagi kepada Hanie apakah Jessica telah berbohong soal adanya perbedaan waktu di pertemuan tersebut.
"Apakah Anda tahu jika terdakwa berbohong?" tanya Jaksa Ardito
"Tidak tahu," jawab Hanie.
Mendengar jawaban dari Hanie, Ketua Tim Kuasa Hukum Otto Hasibuan langsung mengajukan interupsi kepada Majelis Hakim. Dia mengaku keberatan atas pernyataan JPU yang menyebut kliennya telah berbohong
"Saya keberatan. Pernyataan Anda itu menyimpulkan, tidak bisa," kata Otto.
Akhirnya, Ketua Hakim Kisworo yang memimpin persidangan tersebut meminta pihak JPU untuk tidak serta merta membuat kesimpulan sendiri.
Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi vietnam yang disuguhkan di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 silam. Saat itu, Mirna ditemani Jessica dan Hani. Hasil tes forensik menyebutkan ada racun sianida sebanyak 15 gram dalam kopi yang diminum Mirna.
Semula, Jessica hanya berstatus saksi. Namun, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 29 Januari 2016. Keesokan harinya, ia ditangkap polisi di Hotel Neo Mangga Dua saat sedang menginap bersama keluarganya.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia