Suara.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bakal menerapkan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta. Aturan ini digunakan untuk mengurai kemacetan setelah dihapusnya sistem 3 in 1.
Kadishub DKI Andri Yansah mengatakan ganjaran bagi pelanggar aturan ini cukup serius. Kata dia, semua tertuang di dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pasal 287 tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan dengan 500 ribu dan atau kurungan 2 bulan. Pasal 288 dan 280 tentang surat kendaraan dan tidak dilengkapi pelat kendaraan," kata Andri dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Senin (18/7/2016).
Lebih lanjut kata Andri, kewenangan untuk menindak para pelanggar ada di tangan pihak kepolisian. Petugas Dishub hanya melakukan pengawasan di lapangan.
"Kita tidak melakukan penilangan pada saat arus lalu lintas berjalan. Jangan sampai mengganggu arus lalu lintas. Dishub stnk, polisi plat. Polisi itu yang di traffic light," ujarnya menjelaskan.
Rencananya penerapan sistem ganjil genap akan mulai diujicobakan pada 26 Juli 2016. Sementara pemberlakuan kebijakan diperkirakan antara 23-30 Agustus 2016.
Mekanisme kebijakan ganjil-genap akan dilaksanakan sesuai tanggal. Kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat di jalan protokol saat tanggal ganjil. Begitupun sebaliknya.
Uji coba sistem ganjil genap berlaku pada pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari mulai pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis