Suara.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bakal menerapkan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta. Aturan ini digunakan untuk mengurai kemacetan setelah dihapusnya sistem 3 in 1.
Kadishub DKI Andri Yansah mengatakan ganjaran bagi pelanggar aturan ini cukup serius. Kata dia, semua tertuang di dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pasal 287 tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan dengan 500 ribu dan atau kurungan 2 bulan. Pasal 288 dan 280 tentang surat kendaraan dan tidak dilengkapi pelat kendaraan," kata Andri dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Senin (18/7/2016).
Lebih lanjut kata Andri, kewenangan untuk menindak para pelanggar ada di tangan pihak kepolisian. Petugas Dishub hanya melakukan pengawasan di lapangan.
"Kita tidak melakukan penilangan pada saat arus lalu lintas berjalan. Jangan sampai mengganggu arus lalu lintas. Dishub stnk, polisi plat. Polisi itu yang di traffic light," ujarnya menjelaskan.
Rencananya penerapan sistem ganjil genap akan mulai diujicobakan pada 26 Juli 2016. Sementara pemberlakuan kebijakan diperkirakan antara 23-30 Agustus 2016.
Mekanisme kebijakan ganjil-genap akan dilaksanakan sesuai tanggal. Kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat di jalan protokol saat tanggal ganjil. Begitupun sebaliknya.
Uji coba sistem ganjil genap berlaku pada pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari mulai pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer