Suara.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bakal menerapkan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta. Aturan ini digunakan untuk mengurai kemacetan setelah dihapusnya sistem 3 in 1.
Kadishub DKI Andri Yansah mengatakan ganjaran bagi pelanggar aturan ini cukup serius. Kata dia, semua tertuang di dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pasal 287 tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan dengan 500 ribu dan atau kurungan 2 bulan. Pasal 288 dan 280 tentang surat kendaraan dan tidak dilengkapi pelat kendaraan," kata Andri dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Senin (18/7/2016).
Lebih lanjut kata Andri, kewenangan untuk menindak para pelanggar ada di tangan pihak kepolisian. Petugas Dishub hanya melakukan pengawasan di lapangan.
"Kita tidak melakukan penilangan pada saat arus lalu lintas berjalan. Jangan sampai mengganggu arus lalu lintas. Dishub stnk, polisi plat. Polisi itu yang di traffic light," ujarnya menjelaskan.
Rencananya penerapan sistem ganjil genap akan mulai diujicobakan pada 26 Juli 2016. Sementara pemberlakuan kebijakan diperkirakan antara 23-30 Agustus 2016.
Mekanisme kebijakan ganjil-genap akan dilaksanakan sesuai tanggal. Kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat di jalan protokol saat tanggal ganjil. Begitupun sebaliknya.
Uji coba sistem ganjil genap berlaku pada pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari mulai pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733