Mantan buruh PT. Jaba Garmondo, Cikupa, Tangerang, Banten, menangis di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016) [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ratusan mantan buruh PT. Jaba Garmindo, Cikupa, Tangerang, Banten, menangis di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Mereka kecewa dengan hakim yang dulu menyidangkan gugatan mereka terhadap perusahaan. Jaba Garmindo dinyatakan pailit sejak setahun tahun tujuh bulan lalu.
Mereka kecewa dengan hakim yang dulu menyidangkan gugatan mereka terhadap perusahaan. Jaba Garmindo dinyatakan pailit sejak setahun tahun tujuh bulan lalu.
"Sebelumnya kurator bilang bahwa 45 persen dari hasil penjualan aset perusahaan akan diberikan kepada buruh. Tapi sekarang dia maunya itu miliknya dia semua. Kita datang minta ke hakim, jawabannya nggak jelas, kecewa kita," kata mantan buruh Jaba Garmindo, James Supriyadi.
James menilai perusahaannya telah berbohong. Menurut dia, dulu perusahaan mengatakan akan memberikan 45 persen dari hasil penjualan aset kepada buruh. Saat ini, kata dia, sudah ada dana Rp110 miliar hasil penjualan aset, namun kenyataannya janji tinggal janji.
"Sampai kapan lagi kami dibohongi. Sebelum bangkrut, kami sudah tidak digaji, dan pesangon pun tidak ada. Kami senang, karena 45 persen tersebut dikira sebagai uang pesangon kami ketika perusahaan sudah bangkrut," kata James.
Rekan James, Sulistina juga mengaku sangat kecewa. Dia menyebut hakim hanya memberikan harapan palsu kepada buruh.
"Iya kami tidak mau pulang, kami tunggu itu hakim yang PHP-in kami itu. Dia bilang 45 persen untuk kami, tapi hari ini jadinya nggak jelas, kecewa pak," kata Sulistina.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China