Suara.com - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya mendengarkan keterangan para staf kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sebagai saksi.
Salah satu saksi yang bekerja sebagai barista kafe Rangga Dwi Saputra mendapat pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Kisworo mengenai apa saja bahan yang diracik untuk membuat es kopi Vietnam.
"Saya sebagai barista, melayani dan membuat produk-produk dari kopi," kata Rangga saat bersaksi untuk terdakwa Jessica.
Hari itu, kata Rangga, dia bertugas seperti biasa mengerjakan pesanan tamu. Rangga mengatakan tidak tahu nama-nama pemesan kopi.
"Kalau (yang mesan) itu saya tidak tahu, saya ada di bar. Saya sesuai recipe, kalau ada pesanan, saya bikin langsung," kata dia.
Pesanan sampai ke Rangga melalui komputer.
"(Pesanan ter-input) jam empat lewat. Saya membuat kopinya sesuai standarnya. Sesuai recipenya, kopi robusta seberat 20 gram, susu 50 miligram, es batu dan air panas," kata dia.
Rangga menegaskan tidak memasukkan zat lain selain bahan utama es kopi Vietnam. Saat meracik kopi ketika itu, kata dia, dilihat oleh rekannya, Tegar, yang juga barista.
"Kalau itu saya tidak tahu, saya membuat sudah standart restoran," kata dia
Setelah pesanan siap, lalu ditaruh di meja untuk selanjutnya diantarkan pelayan ke meja meja pemesan. Pesanan minuman, kata dia, tidak boleh dipegang orang lain, kecuali pelayan kafe.
"Setelah itu saya kasih ke meja pelayan. Nggak ada bisa megang kecuali karyawan," katanya.
Pelayan kafe yang mengantarkan es kopi Vietnam pesanan Jessica yang duduk di meja nomor 54 adalah Agus Triyono.
"Agus Triyono. Memang tugasnya jadi runner (pengantar minuman), kata dia.
Setelah mendengar penjelasan Rangga, hakim anggota Binsar Gultom bertanya mengenai apakah setelah es kopi disiapkan di meja sebelum dibawa Agus, ada orang lain yang memegang atau menaruh sesuatu ke dalamnya.
"Nggak boleh memegangnya, saya cek juga minuman diantar apa belum. Betul yakin, saya amati juga," kata Rangga.
Selain Rangga, hari ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga pegawai kafe Olivier yang lain, yakni Jukiah (kasir), Yohannes Irga Bima (pelayan), dan Devi (asisten manajer).
Dalam sidang ketujuh kalinya ini, jaksa berencana menghadirkan kopi pembanding yakni es kopi Vietnam yang murni berasal dari penyajian pihak kafe Olivier.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan