Suara.com - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya mendengarkan keterangan para staf kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sebagai saksi.
Salah satu saksi yang bekerja sebagai barista kafe Rangga Dwi Saputra mendapat pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Kisworo mengenai apa saja bahan yang diracik untuk membuat es kopi Vietnam.
"Saya sebagai barista, melayani dan membuat produk-produk dari kopi," kata Rangga saat bersaksi untuk terdakwa Jessica.
Hari itu, kata Rangga, dia bertugas seperti biasa mengerjakan pesanan tamu. Rangga mengatakan tidak tahu nama-nama pemesan kopi.
"Kalau (yang mesan) itu saya tidak tahu, saya ada di bar. Saya sesuai recipe, kalau ada pesanan, saya bikin langsung," kata dia.
Pesanan sampai ke Rangga melalui komputer.
"(Pesanan ter-input) jam empat lewat. Saya membuat kopinya sesuai standarnya. Sesuai recipenya, kopi robusta seberat 20 gram, susu 50 miligram, es batu dan air panas," kata dia.
Rangga menegaskan tidak memasukkan zat lain selain bahan utama es kopi Vietnam. Saat meracik kopi ketika itu, kata dia, dilihat oleh rekannya, Tegar, yang juga barista.
"Kalau itu saya tidak tahu, saya membuat sudah standart restoran," kata dia
Setelah pesanan siap, lalu ditaruh di meja untuk selanjutnya diantarkan pelayan ke meja meja pemesan. Pesanan minuman, kata dia, tidak boleh dipegang orang lain, kecuali pelayan kafe.
"Setelah itu saya kasih ke meja pelayan. Nggak ada bisa megang kecuali karyawan," katanya.
Pelayan kafe yang mengantarkan es kopi Vietnam pesanan Jessica yang duduk di meja nomor 54 adalah Agus Triyono.
"Agus Triyono. Memang tugasnya jadi runner (pengantar minuman), kata dia.
Setelah mendengar penjelasan Rangga, hakim anggota Binsar Gultom bertanya mengenai apakah setelah es kopi disiapkan di meja sebelum dibawa Agus, ada orang lain yang memegang atau menaruh sesuatu ke dalamnya.
"Nggak boleh memegangnya, saya cek juga minuman diantar apa belum. Betul yakin, saya amati juga," kata Rangga.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025